Pengungkapan Penyelundupan Sepatu Bekas di Tembilahan, Satu Orang Jadi Tersangka

Pengungkapan Penyelundupan Sepatu Bekas di Tembilahan, Satu Orang Jadi Tersangka
Barang bukti 300 ball sepatu bekas dibongkar dari mobil untuk dilimpahkan ke Kejari Inhil

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) berhasil mengungkap kasus impor ilegal sepatu bekas di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Pengungkapan tersebut pada 18 Januari 2023 lalu di Jalan Sederhana Gang H Nawawi Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil. Satu orang warga Tembilahan jadi tersangka dari barang bukti 300 bal sepatu impor itu.

"Barang bukti sebanyak 300 bal atau karung sepatu bekas, dan satu orang tersangka yang merupakan warga Tembilahan," kata Kajari Inhil, Nova Puspitasari melalui Kasi Pidum Kejari Inhil, Muhammad Ihsan.

Barang bukti tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Kejari Inhil) perkara pelanggaran Undang-undang perdagangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau pada Senin (20/3/2023).


"Selain Barang Bukti 300 Bal sepatu bekas, satu orang warga Tembilahan yang menjadi tersangka juga turut diserahkan ke Kejari Inhil," paparnya.

Ihsan mengatakan bahwasanya perkara tersebut merupakan perkara sebelumnya yang telah dilakukan penyidikan oleh Polda Riau dan diserahkan ke Kejati Riau lalu di limpahkan ke Kajari Inhil.

"Karena locus dan tempus nya ada di wilayah Kejari Inhil (Tembilahan-red), maka untuk penanganan perkaranya juga harus disidangkan di wilayah Tembilahan," ungkapnya.

Tak hanya itu, M Ihsan juga menyampaikan bahwa barang bukti berupa sepatu bekas yang tersusun didalam karung putih tersebut merupakan barang yang berasal dari Batam-Kepri lalu di kirim ke Pekanbaru, setelah itu masuk ke Tembilahan.

"Sejauh ini, dari informasinya tersangka mengaku baru pertama kali ini melakukan hal tersebut. Tetapi kita belum tahu fakta persidangan seperti apa nantinya," kata M Ihsan.

Terakhir Kasi Pidum Kejari Inhil menyampaikan bahwa nilai dari barang bukti berupa 300 Bal sepatu tersebut saat ini belum tergambar secara pasti. Akan tetapi dari informasinya tersangka membeli barang tersebut senilai Rp 1.500.000 per Bal atau karung.

"Untuk nilainya belum tergambar, akan tetapi dia (tersangka-red) membeli dari batam dan dibawa ke Pekanbaru. Dalam satu bal atau karungnya senilai sekitar satu juta lima ratus ribu," tutup Kasi Pidum Kajari Inhil, M Ihsan.

#Kriminalitas

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index