Hukum

Simpan Narkoba di Amplop, Pemuda di Tapung Diringkus Tim Ojoloyo

Pelaku narkoba

GAGASANRIAU.COM, TAPUNG- Seorang pemuda tak berkutik saat diringkus Tim Ojoloyo Polres Kampar. Barang bukti narkoba yang disimpan di amplop ditemukan petugas.

Pemuda itu berinisial RN (22) warga Jl. Lenda Sujono Gg. Cempaka, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Provinsi Sumut diringkus pada Rabu (15/3/2023).

"Lima paket narkoba berhasil diamankan di dalam amplop yang letakkan di jok motor pelaku," kata Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi.

Pelaku diringkus di Jalan Garuda Sakti KM 4,5, Dusun I Sibam, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Dari tangan pelaku berhasil diamankan lima paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 0.80 Gram).

Penangkapan ini berawal saat Tim Ojoloyo Polres Kampar mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku yang dicurigai gerak geriknya di Dusun I Sibam, Kecamatan Tapung.

"Mendapat laporan tersebut, Tim langsung bergerak cepat dan langsung melakukan penyelidik dan pengintaian," terangnya.

Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB lewatlah seorang pria yang dicurigai dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di TKP.

"Saat diintrogasi pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari RJ (DPO) di daerah Sei Sibam, Kecamatan Tapung," Ungkap kasat.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. "Kini ia sudah mendekam di sel tahanan Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Aprinaldi.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar