Hukum

Sedang Transaksi Sabu, Dua Pria dan Satu Wanita Dicokok Polsek Tualang

Pelaku narkoba

GAGASANRIAU.COM, PERAWANG - Sedang bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu, dua orang pria dan satu orang wanita dicokok Tim Opsnal Polsek Tualang, Polres Siak, Polda Riau.

Ketika pelaku diamankan di Jalan M Ali  RT 011 RW 07 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada Rabu, 07 Juni 2023, sekira pukul 17.23 Wib.

Kapolres Siak, Akbp Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Hukum Polsek Tualang.

"Pengungkapan kasus narkoba ini atas informasi dari masyarakat," kata Kompol Arry Prasetyo.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Tualang Kompol, Arry Prasetyo SH.MH, memerintahkan tim opsnal  Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Adi Susanto untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Lalu tim melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang bernama Inisial MR (28 tahun) dan inisial W (29 tahun) serta satu orang perempuan yang bernama Inisial M (29 tahun).

Setelah dilakukan penggeledahan di temukan 5 (lima) paket dengan rincian 2 (dua) kantong paket besar dan 3 (tiga) kantong paket kecil yang diduga berisikan sabu dengan berat kotor 2,95 gram (dua koma sembilan lima ).

"Atas pengakuan pelaku Inisial MR, narkotika jenis shbu tersebut didapat dari Kampung Dalam Kota Pekanbaru namun tidak diketahuinya nama penjualnya," terangnya.

"Untuk pelaku Inisial MR yang diamankan merupakan residivis dengan perkara yang sama," uangkap Kompol Arry.

Barang bukti yang didapat dalam penggeledahan tersebut, 5 (lima) paket dengan rincian 2 (dua) kantong paket besar dan 3 (tiga) kantong paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2,95 gram (dua koma sembilan lima), uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna, 3 (tiga) unit handphone android, 1 (satu) unit honda beat warna merah dengan Nopol. terpasang BM 4935 YJ.

"Terhadap 3 pelaku tersebut dikenakan dengan pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman 4 tahun paling lama 15 tahun." Tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar