Hukum

Dua Pemuda di Siak Pelaku Curat Rampas Sepeda Motor Korban

Dua Pelaku Curas diamankan di Mapolsek Tualang.

GAGASANRIAU.COM, SIAK - Dua orang pemuda di Kota Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, rampas handphone dan sepeda motor korban.

Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) pada, Rabu, (19/7) lalu, sekira pukul 13.30 WIB, di Jalan Alamudinsyah, Kampung Perawang Barat.

Pelaku berinisial DP (19) dan rekannya RS (18), keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak diamankan Polisi pada Sabtu (22/7).

"Peristiwa curas itu terjadi pada, Rabu (19/7) lalu sekira pukul 13.30 WIB, di Jalan Alamudinsyah, Kampung Perawang Barat," kata Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo.

DP dan rekannya RS diamankan Polisi ke Polsek Tualang pada Sabtu (22/7) terkait perbuatan mereka yang melakukan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap seorang remaja bernama Fadilus (16).

Pengungkapn kasus tersebut, kata Arry melanjutkan, bermula dari Laporan Polisi yang dibuat oleh ayah korban bernama Ramilus ke Mapolsek Tualang.

“Dikarenakan korban masih dibawah umur, jadi pelapor adalah ayah korban,” sambung Arry.

Dalam laporannya ayah korban menjelaskan, bahwa HP dan Kunci sepeda motor anaknya diambil secara paksa oleh dua orang yang berhasil diamankan tersebut.

Pada saat korban dan rekannya hendak pulang ke rumah mengendarai sepeda motor Honda Vario, tepatnya di jalan Merpati belakang SMP N 1 Tualang, korban bertemu dengan kedua pelaku.

Disana, pelaku menberhentikan korban, dan meminta uang sejumlah Rp20.000 dan menyuruh korban untuk mendorong sepeda motor pelaku kearah BTN Cendrawasih dengan dalil sepeda motor pelaku kehabisan bensin.

Tidak sampai disitu, di perjalanan, pelaku mengambil kunci motor serta HP milik korban, serata meninggalkan korban Fadilus begitu saja di perjalanan menuju BTN Cendrawasih.

Lebih jauh Kompol Arry menyampaikan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus di jalan kesehatan disalah satu doorsmeer tanpa perlawanan.

"Kepada Polisi, kedua pelaku mengakui segala perbutannya, sedangkan untuk pelaku DP ini merupakan DPO Polsek Tualang dalam kasus serupa," beber Arry.

"Untuk saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Tulang dan akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP," pungkas Kompol Arry.

 


 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar