Satnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Pengedar Narkotika
PELALAWAN - Kapolres Pelalawan melalui Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Rejoice Benedicto Manalu menyampaikan bahwa benar telah di lakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) orang pengedar Narkoba jenis Sabu dengan barang bukti sebanyak 16 ( Enam Belas) paket dengan berat 14.57 gr.
Penangkapan tersebut tepatnya di Jalan Lingkar Kelurahan Kerinci Timur, terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Sehingga pelaku dan barang bukti berhasil di amankan.
"Saya berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat mari kita perangi dan jauhi narkoba," ucap Kasat Narkoba Rejoice, Selasa (25/7/2023 di Polres Pelalawan.
Berhasil Mengamankan Barang Tersangka Pengedar barang haram berupa sabu, dalam penangkapan berhasil di amankan 2 (dua) orang tersangka dan barang bukti di duga shabu sebanyak 16 Paket. Pada, Selasa (25/7/2023) sekira pukul 00.15 WIB, bertempat di sebuah gubuk Jalan Lingkar, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan.
Lebih lanjut Kasat Narkoba, Iptu Benedicto Rejoice menjelaskan proses penangkapan itu berawal dari team Opsnal Unit 1 Satresnarboba Polres Pelalawan mendapatkan info dari masyarakat, bahwa di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, sering terjadi transaksi Narkotika.
"Berdasarkan informasi tersebut team Opsnal Unit 1 Res Narkoba langsung bergerak dan tidak membuang waktu menindak lanjuti informasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan," terangnya.
Tulis Komentar