Daerah

HUT RI ke 78, Dua Orang Warga Binaan Rutan Kelas II Tembilahan Bebas

Bupati Inhil, HM Wardan saat menyerahkan SK Menkumham remisi kepada napi binaan Lapas Kelas II Tembilahan.

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Sebanyak 807 narapidana (Napi) yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II Tembilahan diberikan remisi kemerdekaan RI ke 78.

Dari 807 itu, sebanyak 2 orang di antaranya bebas. Penyerahan remisi langsung dilakukan oleh Bupati Inhil, HM Wardan dan Forkompimda Inhil.

Penyerahan SK Remisi Kemenkumham tersebut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Tembilahan secara simbolis, Kamis (17/08/2023).

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM yang di bacakan Bupati Inhil, HM Wardan, pemberian remisi umum telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan," kata HM Wardan.

Wardan berpesan kepada warga binaan menjadikan remisi sebagai momentum sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat.

"Program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Warga Binaan kepada kehidupan masyarakat," papar Wardan.

Terkahir Bupati menyampaikan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi di momen hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke- 78.

"Dan tentunya saya berpesan yang sudah bebas dan kembali kepada masyarakat, berbaur kembali bersama keluarga dengan semangat dan motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik," pesannya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar