Hukum

Akankah Muslim Mantan Ketua DPRD Ini Jadi Tersangka Korupsi Hotel Kuansing?

Foto Ilustrasi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kasus korupsi Hotel Kuansing yang telah menjerat mantan bupati Sukarmis, ternyata sudah ada beberapa pejabat yang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Namun hingga kini kasus tersebut terbarunya yang jadi tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara yakni Sukarmis, mantan Bupati Kabupaten Kuasing.

Dimana Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing.

Dan Sukarmis langsung dilakukan penahanan pada, Jumat, 3 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB.

Tim Penyidik Kejari Kuansing melakukan ekpos dan berkesimpulan bahwa ada tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara/Daerah pada Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi.

Lantas apakah hanya Sukarmis saja yang akan menanggung penderitaan dalam kasus tersebut ?.

Pasalnya menurut keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo, SH., MH bahwa dalam perkara tersebut juga diperiksa, nama lain diantaranya, Suhasman, Hardi Yakub dan Muslim.

Untuk diketahui, Muslim saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kuansing dan juga dia menjadi Ketua DPC salah satu Parpol di daerah setempat. 

Muslim sendiri saat diperiksa ketika dia menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi saat penganggaran proyek pembangunan hotel Kuansing tersebut.

"Yang bersangkutan (Muslim_red) sudah diperiksa 3 kali sebagai saksi dalam perkara Suhasman, Hardi Yakub dan tersangka S " ungkap Nurhadi kepada Gagasan, pada Jumat 7, Juni, 2024 melalui pesan daring dari telpon genggamnya.

"(Muslim diperiksa_red) sebagai Ketua DPRD dan sebagai Ketua Banggar " jelas Nurhadi lagi.

Kembali kepada Sukarmis usai ditetapkan jadi tersangka eks Bupati Kuansing itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi "jelas Bambang.

Sukarmis diancam hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00.
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar