Daerah

Ini Perkara Sengketa Pilkada Gunung Mas yang Bikin Akil Dicokok KPK

[caption id="attachment_4925" align="alignleft" width="300"]ketua-mahkamah-konstitusi--mk--akil-mochtar_663_382 ketua-mahkamah-konstitusi--mk--akil-mochtar[/caption] gagasanriau.com ,Jakarta- Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tertangkap tangan atas dugaan menerima uang sekitar Rp3 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari seorang anggota DPR berinisial CHN. Pemberian uang terkait kasus sengketa pemilihan kepala dan wakil kepala daerah di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Kasus ini seperti dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi ditangani tim panel, di mana Akil yang duduk sebagai ketua dengan anggota dua hakim konstitusi lainnya, Anwar Usman dan Maria Farida Indrati. Menurut Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, sengketa pilkada Gunung Mas akan diplenokan hari ini, Kamis ini, 3 Oktober 2013. "MK itu menangani banyak sekali kasus sengketa pilkada. Kami biasanya tidak tahu kasus sejauh mana, karena yang tahu hanya tim panelnya. Setelah diplenokan baru kami tahu. Jadwalnya pleno pilkada Gunung Mas hari ini," kata Hamdan dalam percakapan di tvOne, pagi ini. KPK sendiri tadi malam belum memberikan penjelasan detil, apakah uang yang diberikan kepada Akil untuk memuluskan perkara ini di pleno. Sengketa pilkada Gunung Mas sendiri diajukan dua pemohon, yakni  Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy (pasangan bakal calon) dengan nomor perkara 121/PHDU.D-XI/2013, dan Jaya Samaya Monong dan Daldin (pasangan nomor urut satu) dengan nomor perkara 122/PHDU.D-XI/2013. Dalam resume perkara pasangan Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy keberatan dengan hasil pilkada yang digelar 4 September 2013 lalu dan ditetapkan hasilnya pada 11 September 2013. Keduanya kemudian membawa kasus ini ke MK dengan termohon, KPU Kabupaten Gunung Mas, dan Pelaksana Tugas Bupati Gunung Mas pada 13 September 2013. Alasan permohonan perkara karena Pemilukada Kabupaten Gunung Mas yang diselenggarakan pada tanggal 4 September 2013,  diikuti oleh peserta Pemilukada yang didasarkan pada SK KPU Kabupaten Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013, yang mana SK tersebut telah dibatalkan melalui Putusan PengadilanTata Usaha Negara Palangkaranya Nomor 23/G/2013/PTUN.PLK tanggal 20 Agustus 2013; Alasan kedua, walaupun KPU Kabupaten Gunung Mas telah mengajukan banding atas Putusan Pengadilan TUN Palangkaraya Nomor 2 3/G/2013/PTUN.PLK, seharusnya KPU Kabupaten Gunung Mas menerbitkan SK baru menggantikan SK KPU Kabupaten Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2013. Dengan demikian, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pemilukada Kabupaten Gunung Mas 2013 tidak mempunyai landasan hukum yang sah; Ketiga, pemohon keberatan terhadap langkah Termohon I yang tetap melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Gunung Mas 2013, bahwa pemungutan suara Pemilukada Gunung Mas berjalan dengan tidak demokratis dengan indikator antara lain: berita Acara Model DB Tak hanya itu, KWK.KPU hanya ditandatangani satu saksi pasangan calon; termohon I mengabaikan kesimpulan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang menyatakan telah terjadi pelanggaran terhadap bakal pasangan calon atas nama Alfridel Jinu, Sh dan Ude Arnold Pisy; Alasan lain, Termohon I mengabaikan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Gunung Mas yang menyatakan agar tahapan Pemilukada Gunung Mas ditunda sampai proses Pengadilan di PTUN memiliki putusan final dan mengikat; Tak hanya itu, Pemohon juga keberatan dengan Termohon II yang menerbitkan Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 349 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 180 Tahun 2013 tentang Tim Koordinasi dan Sekretariat Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah d an Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, karena pada kenyataannya SK tersebut dijadikan sebagai infrastruktur oknum pejabat untuk menekan bawahan agar berpihak kepada kandidat tertentu. Dalam hal ini, semua Kepala SKPD atau Kaban, pejabat eselon II, III, IV, dan V pada saat hari pemungutan suara disebar ke kecamatan atau desa untuk mempengaruhi pemilih. Curang Sementara pasangan Jaya Samaya Monong dan Daldin menganggap ada sejumlah kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif, dan berpengaruh dalam perolehan suara masing-masing calon dalam pelaksanaan pemilukada di Gunung Mas. Kecurangan yang dilakukan KPU Kabupaten Gunung Mas, di antaranya pemilih anak di bawah umur, terdapat 125 kartu pemilih tidak dibagikan, penambahan 344 pemilih dengan membuat RT fiktif, membagikan sisa surat suara untuk dicoblos. Tak hanya, terdapat juga kartu pemilih dengan identitas sama, rekapitulasi dilakukan sebelum waktu yang ditentukan, pada surat suara gambar salah satu calon pasangan disobek pemilih dan surat suara itu dinyatakan sah. Terdapat juga penghilangan 505 pemilih berdasarkan DPT di TPS 01 Teluk Nyatu Kecamatan Kurun, menghilangkan 530 pemilih berdasarkan DPT di salah satu TPS lain di Teluk Nyatu. Kecurangan diduga dilakukan pasangan calon nomor urut 2, antara lain melakukan politik uang, membayar calo pemilih dengan maksud agar calo npemilih tidak memilih calon nomor urut 1. (sj) VIVA.co.id


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar