KNPI Riau Bentuk Satgas untuk Menertibkan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

KNPI Riau Bentuk Satgas untuk Menertibkan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan
Foto bersama usai menggelar pertemuan

PEKANBARU – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau membentuk satuan tugas khusus untuk mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan perkebunan sawit ilegal yang berada di kawasan hutan.

Satuan tugas yang diberi nama Satuan Tugas Pemuda Peduli Penyelamat Sawit Riau (SP3-SR) ini diresmikan dalam sebuah pertemuan di Kong Djie Cafe, Arifin Ahmad, Pekanbaru, Selasa (18/2/2025).

Ketua KNPI Riau, Nazaruddin, SH, MH, mengatakan pembentukan satgas ini merupakan wujud dukungan terhadap kebijakan Presiden Prabowo yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.

Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur pengelolaan sawit di kawasan hutan.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan pemerintah terkait perkebunan sawit di kawasan hutan bisa berjalan dengan baik," ujar Nazaruddin didampingi Sekretaris KNPI Riau, Asnaldi.

"Satgas ini akan membantu pemerintah dalam menata ulang perkebunan yang belum memiliki izin resmi,” sambungnya.

Berdasarkan data, sekitar 1,5 juta hektare dari total 4 juta hektare perkebunan sawit di Riau berada di dalam kawasan hutan. Sebelum adanya UU Cipta Kerja, pemilik perkebunan sawit di kawasan ini masih bisa mengurus perizinan.

Namun, dengan regulasi baru, perkebunan tanpa izin bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan penguasaan lahan oleh negara.

Untuk memastikan regulasi ini berjalan, KNPI Riau menunjuk Jamadi, SH, sebagai Komandan Satgas SP3-SR.

Jamadi menegaskan bahwa satgas ini akan mengawal implementasi Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.

“Kami akan melakukan identifikasi terhadap perkebunan sawit ilegal dan memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan serta profesional,"

"Pelanggar yang terbukti melakukan perambahan tanpa izin akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Jamadi.

Selain menegakkan regulasi, penertiban ini juga diharapkan berdampak pada peningkatan pendapatan negara dan daerah melalui pajak sawit.

Sekretaris KNPI Riau, Asnaldi, menambahkan bahwa langkah ini tidak hanya bertujuan menjaga kelestarian hutan, tetapi juga menciptakan tata kelola perkebunan yang lebih baik.

“Dengan tata kelola yang lebih tertib, kita bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengoptimalkan potensi pendapatan negara dari sektor perkebunan sawit,” ujar Asnaldi.

Satgas SP3-SR KNPI Riau diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan aturan di sektor perkebunan sawit secara lebih efektif.

#konflik agraria

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index