MK Resmi Tolak Gugatan Sugianto, Afni - Syamsurizal Pimpin Siak

MK Resmi Tolak Gugatan Sugianto, Afni - Syamsurizal Pimpin Siak
(dok net)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan menolak gugatan jilid dua di Pilkada Siak atas gugatan Sugianto terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU), Senin (5/5/2025).

Putusan ini langsung dibacakan ketua MK Suhartono.

"Alhamdulillah permohonan pihak pemohon untuk gugatan PSU pasca putusan MK pada pilkada Siak dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim majelis MK,"ujar Komisioner KPU Riau Divisi Sosdiklih Parmas SDM Nugroho Noto Susanto Senin.

Pasca ditolaknya permohonan pemohon, maka menurut Nugi sapaan akrabnya, selanjutnya KPU Siak akan menetapkan Pasangan Calon Terpilih.

"Penetapan dilakukan setelah KPU Riau dan KPU Siak menerima surat dinas KPU RI,"ujar Nugi.

Setelah dilakukan penetapan menurut Nugi, pasangan calon terpilih, selanjutnya KPU Siak menyampaikan usulan pengangkatan sumpah/janji ke pemerintah yamg berwenang.

"Terkait kapan pengangkatan sumpah/janji, menjadi kewenangan kementerian dalam negeri,"ujar Nugroho Noto Susanto.(*)

#Politik

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index