Tuding NGO Antek Asing, Koalisi Masyarakat Sipil Desak WamenHAM Mugiyanto Mundur

Tuding NGO Antek Asing, Koalisi Masyarakat Sipil Desak WamenHAM Mugiyanto Mundur
WamenHAM

GAGASANRIAU.COM, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) mengecam keras pernyataan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (WamenHAM), Mugiyanto Sipin, yang menuding Organisasi Masyarakat Sipil (OMS/NGO) sebagai perpanjangan tangan kepentingan geopolitik donor asing. Koalisi menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk persekusi negara terhadap partisipasi publik.

Dalam keterangan resminya, Sabtu (24/1/2026), Koalisi mendesak Presiden untuk memberhentikan WamenHAM karena dianggap telah melanggar konstitusi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Picu Kontroversi Pendanaan APBN

Polemik ini bermula saat Mugiyanto melontarkan inisiasi pendanaan NGO melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia beralasan bahwa ketergantungan pada donor internasional membuat NGO sarat akan kepentingan asing yang dapat mengganggu kedaulatan negara.

Merespons hal itu, perwakilan Koalisi menyatakan bahwa narasi tersebut adalah cara lama untuk mendelegitimasi kritik masyarakat.

"Stigma yang dilekatkan WamenHAM adalah bukti negara gagal melindungi warga. Menjadikan APBN sebagai satu-satunya sumber pendanaan justru berisiko menjadi alat kontrol politik dan membungkam organisasi yang kritis," tulis pernyataan resmi Koalisi.

Penyederhanaan yang Menyesatkan

Koalisi yang terdiri dari 25 organisasi—termasuk Imparsial, KontraS, YLBHI, dan Amnesty International Indonesia—menegaskan bahwa independensi adalah prinsip fundamental demokrasi. Mereka menilai tuduhan bahwa NGO adalah "alat politik yang dibayar" merupakan penyederhanaan yang ahistoris dan menyesatkan.

"Negara yang demokratis seharusnya menjaga jarak institusional. Dukungan internasional bukan ancaman kedaulatan, melainkan bagian dari mekanisme checks and balances agar kekuasaan tidak disalahgunakan," lanjut pernyataan tersebut.

Tuntut Permintaan Maaf

Atas pernyataan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan tuntutan tegas kepada WamenHAM:

Mencabut pernyataan dan meminta maaf secara terbuka kepada publik.

Menghentikan stigmatisasi terhadap kerja-kerja advokasi HAM dan reformasi keamanan.

Mendesak Presiden untuk memberhentikan pejabat yang dinilai melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Koalisi memperingatkan bahwa demokrasi tidak lahir dari penyeragaman suara, melainkan dari keberanian negara untuk bertanggung jawab atas kritik warganya sendiri. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian HAM belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut.(*)

#Nasional

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index