Daerah

Mantan Kadiskes Anambas, Ditangkap Satgas Kejagung Terkait Korupsi Alkes

[caption id="attachment_7010" align="alignleft" width="205"]Ilustrasi Alat - Alat Kesehatan Ilustrasi Alat - Alat Kesehatan[/caption]

gagasanriau.com, Anambas - Tim Satuan Petugas (Satgas) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Riau, yakni terdakwa Sofyan, SKM. Pria itu adalah pensiunan PNS/mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan bahwa terdakwa tertangkap pada Sabtu (23/11) pukul 00.52 WIB di Kompleks Perumahan Jakapurwa Blok M-5 RT. 01 RW. 05 Kelurahan Kujang Sari Kecamatan Bandung Kidul-Kota Bandung.

"Penangkapan ini terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan alat-alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2009 senilai Rp 3,5 miliar," kata Untung melalui siaran pers, Sabtu (23/11).

Hal tersebut berdasarkan Petikan Putusan Hakim No. 27/PID.SUS/2012/TIPIKOR.PN.TPI tanggal 25 September 2013, dimana dalam amar putusan tersebut, "Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman selama tiga tahun kurungan, dan memerintahkan terdakwa agar ditahan," ujarnya.

Untung menjelaskan, terdakwa Sofyan dinilai telan melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan dari Tajri yang menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membayarkan dana 100 persen untuk 10 item sarana alat kesehatan kepada kontraktor pemenang proyek, CV Intan Diantika.

Padahal, barang yang disediakan pihak kontraktor dinilai tidak sesuai dengan spek sebagaimana awal perjanjian kontraknya lumpsum. Seharusnya tidak boleh dilakukan pembayaran dan dikenakan denda. Kedua terdakwa yang memiliki kewenangan, seharusnya membatalkan kontrak dan memberikan denda kepada kontraktor, namun hal itu tidak dilakukan.

"Perbuatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," paparnya.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 ayat 1 ke-1 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 KUHP. Selain menghukum terdakwa dengan hukuman badan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, mantan Kabid di Dinkes KKA, Tajri, yang menjabat sebagai PPTK dalam proyek tersebut juga divonis hakim selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Bahwa pelaksanaan penangkapan ini berkaitan dengan pelaksanaan penetapan hakim yang memerintahkan agar terdakwa ditahan, sedangkan untuk perkaranya saat ini masih dalam tahap proses banding, karena baik JPU maupun terdakwa mengajukan banding," imbuh Untung.

merdeka.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar