Hari Ini Adalah Batas Waktu Terakhir Gugatan Hasil Pilgubri
[caption id="attachment_3699" align="alignleft" width="300"] Heryanti Hasan, MH Komisioner KPU Riau[/caption]
gagasanriau.com ,Pekanbaru-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengingatkan batas waktu pengajuan gugatan terhadap hasil pleno rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah Provinsi Riau putaran kedua ke Mahkamah Konstitusi adalah Rabu (11/12).
"Karena pleno pada hari Jumat, maka KPU Riau menyediakan waktu selama tiga hari untuk menggugat hasil pleno ke Mahkamah Konstitusi terhitung hari kerja. Waktu yang tersisa tingal besok," ujar Komisioner KPU Riau Heryanti Hasan di Pekanbaru, Selasa (10/12/2013).
Hasil pleno rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Riau putaran kedua yang dilakukan KPU Riau pada Jumat (6/12) menetapkan pasangan yang diusung Partai Golkar Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman (Aman) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih.
Pasangan itu mengantongi 1.332.327 suara atau 60,75 persen dan mengungguli lawannya, Herman Abdullah-Agus Widayat (HA), yang diusung partai parlemen dan nonparlemen yang mendapat 854.240 suara atau 39,25 persen dari total suara sah.
Menurut Heryati, pihaknya siap menghadapi gugatan yang kemungkinan besar bakal diajukan oleh kandidat yang kalah dalam Pilkada Provinsi Riau yakni pasangan HA.
"Kita mau tidak mau harus siap. Secara kebetulan KPU Riau telah memiliki pengalaman di pemilihan gubernur Riau putaran pertama lalu dan kami menghadapi gugatan kandidat Partai Demokrat Achmad-Masrul Kasmy di Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Sekretaris Herman Center, Fauzi, mengaku masih mempelajari dan mendalami gugatan yang bakal diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Batas akhir mengajukan gugatan besok, namun kami tidak asal dalam mengajukan gugatan. Saat ini kami sedang mengkaji mana saja pelanggaran yang bersifat serius dan mana yang tidak. Jika didapat pelanggatan serius, maka besok langsung kami daftarkan ke MK," jelasnya.
KPU Riau telah membuat jadwal dan tahapan pemilihan gubernur Riau putaran kedua yang tahapan pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2013, kemudian pleno rekapitulasi suara dilakukan pada 6 Desember 2013.
antarariau
Tulis Komentar