Daerah

Polisi Malaysia Pemerkosa TKI Diancam Penjara 20 Tahun Dan Cambuk

gagasanriau.com ,Kuala Lumpur-Berita kasus WNI dperkosa oleh polisi Malaysia berpangkat Kopral ternyata benar adanya. Hal itu dinyatakan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur (KBRI). "Pejabat polisi yang ditunjuk menjadi penyelidik kasus itu membenarkan isi berita harian tersebut," demikian disampaikan pihak KBRI Kuala Lumpur melalui keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (14/12/2013). Anggota polisi yang dilaporkan WNI itu, jelas pihak KBRI, kini telah ditahan. "Atas tuduhan Seksyen 375 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara sampai dengan 20 tahun serta dapat pula dikenakan sebat (hukuman cambuk)," beber pihak KBRI. Sejauh ini, KBRI Kuala Lumpur akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, khususnya IPKD Kajang yang menangani kasus tersebut. "Untuk memonitor perkembangan penanganan kasus perkosaan WNI, serta memastikan proses hukum terus berlangsung sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas pihak KBRI. Awal kasus ini diketahui pihak KBRI dari berita yang dimuat Harian Pagi Metro tertanggal 13 Desember 2013. Harian tersebut memberitakan adanya kasus perkosaan wanita warga negara Indonesia (WNI) berusia 29 tahun oleh seorang anggota polisi Balai Polis (Polsek) Bandar Baru bangi di sebuah hotel di daerah kajang, Selangor Malaysia. Pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 waktu setempat. Lalu, Tim Satgas Perlindugnan WNI KBRI Indonesia di Kuala Lumpur segera meminta klarifikasi dari kantor Polisi Kajang. Liputan6


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar