Daerah

Direktur PT Adei Plantation, Tersangka Pembakar Hutan Riau

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah Riau menahan seorang warga negara asing asal Malaysia yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan hutan. "Iya, yang bersangkutan itu adalah pimpinan dari PT AP (Adei Plantation) yang sudah sejak lama ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pembakaran lahan atau hutan secara korporasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu (13/12/2013). Ia menjelaskan, bahwa penahanan untuk warga negara asal Malaysia berinisial DK tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "Perkaranya masih terus dikembangkan karena ini merupakan perkara yang memang cukup rumit," kata dia. DK (Danesuwaran K Singam) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran lahan secara korporasi di Riau sejak awal Oktober 2013. Kepolisian juga menetapkan petinggi perusahaan sawit PT Adei Plantation lainnya sebagai tersangka, yakni Tan Key Yong (TK). "Keduanya dianggap orang yang paling bertanggung jawab karena menduduki posisi penting di perusahaan," kata Guntur. Penetapan status tersangka untuk keduanya dilakukan setelah perusahaan sawit PT Adei Plantation yang berinduk kepada Holding Company Kehpong Berhard Industri Kuala Lumpur, Malaysia, dinyatakan sebagai tersangka pembakaran lahan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Pembakaran hutan dan lahan itu mengakibatkan bencana kabut asap sepanjang Juli-Agustus 2013. Antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar