Daerah

Kadis PU Dihukum Penjara Awalnya 1,5 Tahun Jadi 12 Tahun Bui

gagasanriau.com ,Medan-Palu hakim terdengar keras dari Sumatera Utara. Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terdakwa korupsi Faisal dari 1,5 tahun menjadi 12 tahun penjara. Siapa Faisal? Faisal merupakan mantan Kepala Dinas PU Deliserdang. Saat menjabat, dia mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola dari 2007-2010. Akibatnya, negara dirugikan Rp 108 miliar. Dalam tuntutannya pada 19 Juni 2013, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 52 miliar. Jika harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti, hakim diminta memidananya dengan 4 tahun penjara. Pada 22 Agustus 2013, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara bagi Faisal dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Faisal tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara. Hakim beralasan jaksa tidak dapat membuktikan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp 105,83 miliar. Atas vonis ini, jaksa lalu banding. Siapa nyana, PT Medan menjatuhkan hukuman 4 tahun lebih lama dibanding tuntutan JPU. "Majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Mengadili membayar uang pengganti sebesar Rp 98 miliar subsider 5 tahun," putus majelis hakim yang diketuai oleh A TH Pudjiwahono yang juga ketua Pengadilan Tinggi Medan seperti dilansir website MA, Senin (23/12/2013). Duduk sebagai anggota Saut H Pasaribu, Dr Mangasa Manurung, Rosmalina Sitorus dan Sazili. detik.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar