Diangkat Jadi Hakim MK, Patrialis dan Farida Cacat Hukum
gagasanriau.com ,Jakarta-Enam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pengangkatan Patrialis Akbar sebagai salah satu hakim MK berdasarkan
Keputusan Presiden (Keppres) RI, Nomor 87/P Tahun 2013 dinilai cacat hukum alias inskonstitusional.
Menurut Jeremiah Limbong, salah satu penggiat demokrasi yang tergabung dalam Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, pengangkatan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) terbukti cacat hukum.
Hal tersebut diperkuat dengan munculnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
"Karena pertimbangan Keppres no. 87 tahun 2013 yang pada intinya mengangkat Patrialis Akbar dan Maria Farida adalah cacat hukum. Atas dasar itulah pengangkatan keduanya harus dibatalkan," kata Pengabdi Bimbingan Hukum YLBHI, Jeremiah , saat jumpa pers, di Kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (24/12).
Lebih jauh ia menerangkan, diangkatnya Patrialis sebagai hakim MK oleh kepala pemerintahan dinilai tidak memenuhi unsur transparansi dan partisipasi publik.
Ditambahkan Jeremiah, diangkatnya Patrialis juga dinilai bertentangan dengan pasal 19 Undang-Undang MK atau perubahan UU No. 8 tahun 2011 tentang perubahan pertama UU MK. Dimana pada perubahan UU itu, mensyaratkan pemilihan hakim kontitusi harus transparan dan partisipasif.
"Bahwa yang dimaksud dengan transparan dan partisipasif tersebut adalah harus diumumkan di media massa baik cetak maupun elektonik," ujarnya.
Adapun koalisi masyarakat Sipil Selamatkan MK atau LSM terdiri atas , Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Indonesia Legal Roundtable (ILR), Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM), Public Interest Lawyer Networks (PILNET) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Untuk diketahui, PTUN Jakarta menerima legal standing atas gugatan yang dilayangkan oleh koalisi masyarakat sipil tersebut.
asatunews
Tulis Komentar