Daerah

Kemenkeu Tegaskan Tidak Ada Pembayaran Pensiun Sekaligus Bagi PNS

gagasanriau.com ,Jakarta-Terkait dengan banyaknya permohonan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan peraturan tentang pembayaran pensiun secara sekaligus kepada PNS.

“Pengaturan pensiun PNS masih mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Yudi Pramadi, dalam siaran persnya Selasa (7/1).

Yudi menjelaskan, dasar hukum yang sering dijadikan rujukan pemohon pembayaran manfaat pensiun sekaligus bagi PNS, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun bukanlah untuk PNS, tetapi itu adalah pengaturan yang ditujukan untuk peserta Dana Pensiun (sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

“Pengertian Dana Pensiun dalam PMK itu adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program manfaat pensiun. Dana pensiun itu bersifat sukarela dan tidak wajib,” papar Yudi.

Ia menegaskan, tidak terdapat hubungan antara PMK Nomor 50/PMK.010/2012 dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru disahkan oleh DPR-RI pada 19 Desember 2013, sehingga tidak terdapat ketentuan mengenai pembayaran sekaligus untuk uang pensiun PNS.

Karena itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Yudi Pramadi mengimbau masyarakat agar mewaspadai oknum-oknum yang menawarkan pembayaran manfaat pensiun sekaligus bagi PNS.

“Kalau tidak jelas silakan hubungi Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu di nomor telepon (021) 3500849 atau call center (021) 3512221,” tegas Yudi.

Humas Kemenkeu


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar