Daerah

Guru SMP Ini Terancam 10 Tahun Penjara, Karena Cabuli Siswinya

gagasanriau.com ,Pekanbaru-ZF (43), seorang guru Sekolah Menengah Pertama di Pekanbaru mencabuli NA (15), siswinya di sekolah tersebut sehingga dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimum 10 tahun penjara. "Pelaku telah dimintai keterangan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, Iptu Josina Lambiombir kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (23/1/2014). Informasi kepolisian menyebutkan, persitiwa tersebut terjadi ketika pelaku hendak mengantarkan korban seusai pulang sekolah pada Selasa (21/1) sekitar pukul 16.00 WIB. Dengan mengendarai sepeda motor milik ZF, kemudian NA ditumpangi mengarah ke rumahnya melintasi Jalan Pramuka dekat lokasi wisata Danau Buatan Pekanbaru. Namun di tengah perjalanan, menurut pengakuan korban, pelaku mengajaknya sejenak untuk berjalan-jalan di sekitar lokasi wisata tersebut. "Pada saat itu dia kemudian menghentikan kendaraannya dan melakukan pencabulan," kata korban di kepolisian. Kejadian tersebut kemudian diketahui oleh sejumlah masyarakat di lokasi kejadian yang kemudian melaporkannya ke pihak keluarga korban. "Tidak terima, maka kemudian keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke kepolisian," kata Iptu Josina. antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar