Daerah

RUU Pilkada Ditargekan Maret Tahun Ini Rampung, Kata Dirjen Otda

Gagasanriau.com Pekanbaru-Kementerian Dalam Negeri menyatakan Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum Kepala Daerah yang saat ini masih disusun, akan selesai pada Maret mendatang, sebagai konsekuensi atas putusan Mahkamah Konstitusi. "Belum, ancar-ancar pada bulan Maret atau sebelum tanggal 6 Maret sudah keluar RUU Pilkada yang baru. Insya Allah," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan di Pekanbaru, Selasa (28/1/2014). Djohermansyah yang juga Pejabat Gubernur Riau itu, mengatakan saat ini RUU Pilkada yang baru masih dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta. Menurut dia, akan ada masa transisi pertama yakni pemilu kepala daerah terjadi pada 2015 untuk daerah-daerah di Indonesia dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir jabatannya pada 2015 dan 2016 sekitar 240 kepala daerah. Kemudian pada masa transisi kedua untuk daerah-daerah dengan masa jabatan berakhir tahun 2017 sampai 2019 yang berjumlah sekitar 250 kepala daerah serta pilkada baru dilakukan pada tahun 2018. "Setelah itu, baru pelaksanaan pilkada dilansungkan secara serentak untuk semua daerah di Indonesia," katanya. Pada tahun 2019 hanya ada dua kali pemilu dalam kurun waktu lima tahun yakni pemilu anggota legislatif dan pemilu presiden yang proses pelaksanaan disatukan serta pelaksanaan pilkada mulai tahun 2020.(Ant)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar