Daerah

karena Menculik, Tiga WNI Dihukum Seumur Hidup

Gagasanriau.com Pekanbaru-Tiga warga negara Indonesia divonis penjara seumur hidup dan 15 kali cambuk oleh Pengadilan Tinggi Melaka, Malaysia, karena menculik seorang kontraktor untuk mendapatkan uang tebusan 300 ribu ringgit (sekitar Rp1 miliar) empat tahun lalu.

Pejabat Kehakiman Datuk Abdul Karim Abdul Jalil menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa, yaitu Purwanto (31), Sahri Tahe (31), dan Didik Setiawan (29), seperti dikutip media lokal di Kuala Lumpur, Selasa.(28/01/2014) Ketiga terdakwa menculik Gun Song Huat (48) dengan niat meminta uang tebusan pada April 2010, di kawasan Kiara Apartment, Taman Mutiara, Melaka Baru, Batu Berendam, Melaka. Mereka kemudian menghubungi istri korban untuk meminta uang tebusan. Terdakwa dijerat dengan Seksyen 3(1) Akta Culik 1961 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kuasa hukum para terdakwa Nurrul Nadia Norrizan mengatakan kliennya sudah mengaku salah dan insaf atas perbuatan mereka. "Memang diakui korban telah dipukul dan diikat, namun korban tidak mengalami cedera parah atau mati," katanya. Selain itu, lanjut dia, terdakwa juga hanya memperoleh 40 ribu ringgit uang tebusan yang diberikan keluarga korban.(ant)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar