Hukum

Diperiksa Tipikor Polres Inhil, Edy Syafwannur Katakan Hanya Sebagai Saksi

GagasanRiau.com, Tembilahan - Mengenai Dugaan penyalahgunaan dana kegiatan konsultasi program pendamping Desa Mandiri, Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H Edy Syafwannur diminta keterangan oleh unit Tipikor Polres Inhil pada hari Selasa (30/8) semalam.

Edy Syafwannur tidak membantah bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait.

“Iya diperiksa. Saya hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Tidak terlalu banyak yang dipertanyakan, makanya tidak lama. Tidak lebih dari satu setengah jam,” Jawab Edy, Rabu (31/8/2016).

Dikatakan Edy, sebagai mantan kepala badan diminta keterangan atas dugaan tersebut, sangat wajar dirinya diminta keterangan pihak penyidik. Menurutnya, aturan hukum memang harus dipatuhi sebagai warga Negara.

“Itu memang tugasnya kepolisian. Sebagai warga Negara tentunya saya harus taat dan patuhi. Tak ada yang perlu saya tutup-tutupi. Sejauh ini, tidak ada sangkaan apapun yang dituduhkan kepada saya. Sekali lagi kehadiran saya hanya sebatas dimintai keterangan sebagai saksi,” terangnya

Disinggung mengenai adanya keterlibatan atas dugaan penyalahgunaan dana kegiatan konsultasi program pendamping Desa Mandiri bahkan juga di ”tuduhkan” ikut menikmati, Edy menyatakan menyerahkannya kepada pihak ukum.

"Biarlah nanti proses hukum yang akan membuktikan. Saya percayakan kepada pihak Kepolisian. Namun yang perlu anda ketahui terkait kegiatan dimaksud sudah di audit oleh BPK dan tidak ada penyimpangan,” ujarnya.**

Reprter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar