Marni: Pak Presiden Bebaskan Suami Saya, Karena Pengadilan Memutuskan Dia Bebas

Jumat, 22 Desember 2017 | 18:56:19 WIB
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Marni 42 tahun warga Kota Pekanbaru meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan suaminya bernama Poniman yang ditahan paksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
 
Sambil menggendong anak bungsunya nomor 4 berusia 8 bulan ia menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers yang digelar kantor hukum Iskandar Halim SH, Alhendri SH, Ridwan SH, Patar Pangasian SH, Alhendri SH, Kamis malam (21/12/2017) di Jalan Taunku Tambusai Pekanbaru.
 
Baca Juga Aneh, Di Pekanbaru Putusan Pengadilan Bebas Tapi Jaksa Tetap Tahan Poniman
 
Pada kesempatan itu, Marni membawa serta 4 anaknya mendampingi kuasa hukum suaminya, Poniman. Dimana suaminya yang ditersangkakan sudah menang dalam permohonan pra peradilan (Prapid), namun tetap ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dan pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru selaku pihak termohon dalam perkara ini.
 
"Sejak polisi menahan suami saya, anak saya sakit-sakitan, kadang mereka menyebut-nyebut nama bapaknya, kami ingin keadilan ini ditegakkan, pengadilan sudah memutuskan bahwa suami saya tidak bersalah, mohon dibebaskan. Kepada pak Presiden mohon bebaskan suami saya" kata Marni lirih dengan mata berbinar-binar kepada wartawan Kamis malam itu.
 
Dikatakan Marni, bahwa suaminya mengidap penyakit pembengkak otot belakang dan dinyatakan harus berobat rutin. Sebelumnya sudah rawat di Rumah Sakit Eka Hospital. "Sejak ditahan, kondisi penyakit suami saya semakin parah" tutur Marni sedih.
 
Baca Juga Putusan PN Pekanbaru Mentahkan Penetapan Poniman Sebagai Tersangka Oleh Polresta Ini Bunyinya
 
Sementara itu, Ridwan SH salah satu Kuasa Hukum suami Marni pada kesempatan itu menyatakan bahwa sesuai putusan Prapid PN Pekanbaru memutuskan penetapan tersangka Poniman dalam kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam PasaL 263 ayat 1 KUHP Jo PasaL 55 dan 56 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Termasuk Berita Acara Pemeriksaan Pemohon (Poniman) selaku tersangka juga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. 
 
Oleh sebab itu di point ketujuh putusan Prapid itu ditegaskan memerintahkan kepada Termohon dalam hal ini Kejari dan Polresta Pekanbaru  agar segera mengeluarkan dan membebaskan Pemohon, klien kami Poniman,'' kata Ridwan.
 
Menyikapi hal ini Ridwan mengatakan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum  telah mengajukan surat protes kepada Kejari Pekanbaru. Dimana dalam bentuk surat protes yang ditujukan kepada Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru dan ditembuskan ke Kejati Riau dan Komnas HAM RI.
 
Editor Arif Wahyudi

Terkini