Hukum

Aneh, Di Pekanbaru Putusan Pengadilan Bebas Tapi Jaksa Tetap Tahan Poniman

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kuasa hukum Poniman mempertanyakan penegakan hukum di Provinsi Riau khususnya di lembaga kepolisian dan kejaksaan. Pasalnya klien mereka yang dinyatakan bebas berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru namun dipaksa tahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Selain itu juga proses hukum di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru juga dinilai janggal.
 
Hal ini disampaikan tim Kuasa Hukum Poniman, terdiri dari Iskandar Halim SH, Alhendri SH, Ridwan SH kepada wartawan Kamis malam (21/12/2017) di kantornya Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru. Dimana saat itu juga hadir 4 anak dan istri Poniman.
 
"Kami mempertanyakan penegakan hukum terhadap klien kami, mulai dari penetapan Tersangka di kepolisian hingga di Kejaksaan, karena kami menilai ada kejanggalan" ungkap Iskandar Halim.
 
Mulai dari penetapan TSK oleh penyidik di Polresta Pekanbaru dikatakan Iskandar ada kejanggalan.
 
"Jumat 15 Desember 2017, Penetapan P21 Poniman, P19 Kejari Pekanbaru ke-III, dipenuhi hanya dalam tempo 24 jam dan ditetapkan P21, Jumat sore 15 Desember 2017. Dan pada Senin 18 Desember 2017, karena sudah P21, Poniman dikirim dari Tahanan Polresta Pekanbaru ke LP Pekanbaru" terang Iskandar.
 
Karena penetapan TSK tersebut janggal, pihaknya melakukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, hingga hari Rabu 20 Desember 2017 pukul 11.00 Wib, permohonan mereka dikabulkan dan dinyatakan untuk dibebaskan.
 
"Dan pada pukul 14.00 Wib salinan putusan sudah didapat. maka kita lakukan permohonan Pelepasan klien kami Poniman dari LP, tetapi anehnya, Kejari tidak mau melakukan proses administrasi pelepasan Poniman dari LP Pekanbaru" tegas Iskandar.
 
Dan pada hari ini, lanjut Iskandar Kamis 21 Desember 2017, dilanjutkan proses pelepasan Poniman, karena sudah dikabulkannya Pra Peradilan. Dan Iskandar menyatakan orang-orang terkait di Kejaksaan Pekanbaru seolah hilang dari kantor Kejari.
 
"Ke semua dari orang Kejari Pekanbaru itu nomor teleponnya tidak aktif semua, kami kehilangan kontak," ujar Iskandar.
 
Dan anehnya Iskandar melanjutkan pada hari Kamis ini menjelang sore berkas dari Kejari, telah dikirim ke PN Pekanbaru. "Poniman tetap akan di proses sidang, walau telah dikabulkan Pra Peradilannya. Dan PN Pekanbaru tetap menerima berkasnya. Besok (Jumat (22/12/2017) majelis hakim akan membuat agenda sidang di tetapkan" terang Iskandar. 
 
Dan kembali ditegaskan Iskandar, bahwa dirinya bersama tim lainnya sudah mengajukan surat protes kepada Kejari Pekanbaru.
 
Sambil menunjukan surat protes tersebut yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dan ditembuskan ke Komnas HAM RI, Kejati Riau.
 
Dalam surat protes tersebut, mereka meminta agar Kejari Pekanbaru melaksanakan amar putusan Praperadilan No27/Pid.Prap/2017/PN.PBR untuk membebaskan klien mereka Poniman dari Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru pada hari ini Kamis (21/12/2017) sebelum pergantian waktu pada pukul 00.00 Wib.
 
"Bahwa klien kami beserta tim kuasa hukum sangat keberatan apabila sampai pukul 00.01 Wib belum juga dikeluarkan dari Rutan Pekanbaru" ucap Iskandar.
 
"Jika putusan tersebut juga tidak dilakukan diduga telah melanggar KUHAP, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku Hak Azazi Manusia atas diri Poniman" tutup Iskandar.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar