Berkas Perkara Dugaan Korupsi Mantan Pj Walikota Sudah Bergulir ke Pengadilan

Kamis, 24 April 2025 | 07:45:29 WIB
(dok net)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Berkas perkara dugaan korupsi pemotongan dana anggaran ganti rugi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru sudah bergulir ke Pengadilan.

Sebagaimana kasusnya melibatkan mantan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa beserta dua tersangka lainnya, mantan Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila.

Ketiga calon terdakwa yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru dan Jakarta pada Selasa, 3 Desember 2024 silam itu, akan menjalani sidang pada Selasa tanggal 29 April mendatang.

"Jadwal sidang sudah ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, bahwa berkas perkara yang menjerat PJ Walikota beserta dua terdakwa lainnya akan disidangkan pada Selasa tanggal 29 April pekan depan," terang Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Adrian Saherwan SH dikutip dari riauterkini.com Rabu (23/5/25).

Persidangan tersebut dipimpin oleh majelis hakim Delta Tantama SH MH didampingi hakim anggota Jonson Prancis SH dan Adrian SH," sambungnya.

Seperti diketahui, Risnandar Mahiwa selaku PJ Walikota bersama Indra Pomi Nasution, yang menjabat Sekretaris Daerah serta Novin Karmila, selaku Kabag. 

Diduga telah melakukan pemotongan anggaran ganti rugi di Bagian Umum Sekretariat Daerah. Pemotongan anggaran ini diduga kuat dilakukan untuk kepentingan pribadi. Dimana Risnandar Mahiwa sendiri disebut menerima jatah sebesar Rp2,5 miliar.

Pada operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK berhasil mengamankan sembilan orang dan menyita uang tunai sejumlah Rp6,8 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah 1 dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum 2 Pidana (KUHP).(*)

Terkini