Hari Ke 4 Suarakan Tuntutan ke Jakarta, Petani Inhu Adukan Nasib Lahan Dirampas Dedi Handoko Alimin Alias DH

Ahad, 15 Juni 2025 | 11:19:40 WIB
Perwakilan masyarakat petani di dua desa Kabupaten Inhu saat diterima di kantor Komnas HAM RI

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Lantaran perjuangan mereka di daerah  tidak gubris dan ancaman kriminalilasi mengancam jika terus menuntut haknya, perwakilan petani dari Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau berjuang ke ibu kota Indonesia, Jakarta. 

"Kami sudah akan terus dan nggak akan berhenti untuk terus berjuang mempertahankan hak kami yang dirampas oleh PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) milik Dedi Handoko Alimin alias DH ini " ungkap Indra Putra alias Ujang Kimong bersama teman-temannya, didampingi oleh Andi Irawan, Ketua Aliansi Masyarakat Sungai Raya Untuk Keadilan (AMUK) kepada Gagasan, Kamis 13 Juni 2025 di Jakarta.

Diterangkan Indra, bahwa perwakilan petani dari Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir telah dirugikan oleh PT SBP milik Dedi Handoko Alimin di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Karena lahan pertanian mereka diserobit oleh pengusaha hiburan malam tersebut.

Dari perjalanan ke Jakarta itu jelas Indra, perwakilan petani dua desa di Kabupaten Indragiri Hulu tersebut sudah diterima Komnas HAM pusat.

Baca juga : Dinilai Merajalela Kuasai Lahan Masyarakat Inhu, Dedi Handoko Alimin Digugat ke Pengadilan

Pada Kamis, 12 Juni 2025, perwakilan petani dari Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir yang lahannya dirampas PT SBP milik Dedi Handoko Alimin melakukan roadshow ke beberapa stasiun televisi di Jakarta, termasuk MNCTV dan tvOne.

Setelah itu, mereka mendatangi kantor Komnas HAM RI di Jakarta Pusat.

Saat di kantor Komnas HAM RI mereka diterima oleh Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai.

Dalam pertemuan tersebut, Indra Putra mewakili masyarakat menyampaikan persoalan yang dihadapi oleh petani Sungai Raya.

Diantara banyaknya masyarakat yang dipanggil oleh penyidik Polda Riau atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan pemalsuan surat dalam HGU PT Alam Sari Lestari (ASL) atas laporan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP).

Kemudian adanya warga yang ditahan selama 35 hari di Polda Riau atas laporan kurator dan akhirnya dibebaskan karena berdamai dan dipaksa menyerahkan lahannya.

Kepada Komnas HAM juga jelas Indra pihaknya berharap Komnas HAM dapat memberikan perlindungan hukum dan membantu menyelesaikan konflik agraria yang dihadapi oleh petani Sungai Raya dan Sekip Hilir.

Atas laporan masyarakat Petani dua desa di Kabupaten Inhu, Riau tersebut diungkap Indra, Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, memastikan akan mengeluarkan surat perlindungan hukum terhadap masyarakat petani.

"Selain itu melakukan upaya mediasi penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak-pihak terkait " ujar Indra.

"Dengan demikian, diharapkan konflik agraria dapat diselesaikan secara adil dan berkelanjutan " tutup Indra.

Sebelumnya diberitakan masyarakat di Desa Sungai Raya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyatakan diri akan melakukan perlawanan atas tindakan sewenang-wenang Dedi Handoko Alimin alias DH yang dituding telah menyerobot lahan mereka.

Dedi Handoko Alimin alias DH ini adalah penguasa dan pengusaha tempat hiburan malam di Pekanbaru. Dia juga kini merambah usaha perkebunan sawit di Riau.

Baca juga : Lahan Masyarakat Diserobot Pengusaha Hiburan Malam, AMUK Bergerak Siap Melawan Dedi Handoko Alimin

Dimana, Dedi Handoko Alimin alias DH ini melalui perusahaan yang dia milik yakni PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) telah lama berkonflik dengan antara masyarakat Desa Sungai Raya.

Bahkan konflik dan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) milik Dedi Handoko Alimin dengan masyarakat Desa Sungai Raya ini telah mencapai titik kritis.

Pemicu utama konflik ini adalah sengketa lahan kebun sawit seluas 370 hektare yang sebelumnya dikelola oleh PT Sawit Bertuah Lestari (SBL) melalui pola kemitraan namun diduga diserobot DH melalui PT SBP.

Perlawanan masyarakat sudah dilakukan untuk menentang kesewenang-wenangan tersebut, dimana sebelumnya masyarakat Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir telah melakukan unjuk rasa damai di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu, Kantor Bupati, dan kantor DPRD Inhu pada 10 Oktober 2024.

Mereka meminta campur tangan pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung lama.

Terkini