GAGASANRIAU.COM, KUANSING -- Akhirnya, polemik panjang terkait legalitas izin usaha perkebunan kelapa sawit PT Wanasari Nusantara (WSN) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menemui titik terang.
Dimana, pemerintah pusat secara resmi menolak rekomendasi Bupati Kuansing yang sebelumnya bersikeras mengusulkan pencabutan izin operasional perusahaan tersebut.
Keputusan mengejutkan dari pusat ini langsung membalikkan keadaan sekaligus memicu tanda tanya besar di ruang publik terkait dasar hukum dan urgensi di balik manuver sepihak bupati yang sempat memicu kegaduhan iklim investasi daerah tersebut.
Dikutip dari Riauincom, merespons keputusan dari Jakarta itu, Humas PT Wanasari Nusantara, Andespi, menegaskan bahwa sejak awal korporasi selalu berjalan di atas koridor regulasi yang berlaku. Dia juga mengklaim selalu kooperatif dan membuka diri terhadap setiap evaluasi dari pemerintah.
"Kami mendukung penertiban perkebunan. Kalau ada yang melanggar, tentu harus ditindak. Tapi jangan sampai perusahaan yang taat justru terus dicari-cari kesalahannya," cetus Andespi kepada wartawan, Selasa (19/5).
Sentil Kepastian Hukum dan Intervensi Oknum
Andespi menilai langkah agresif yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing cenderung tendensius dan berisiko fatal.
Menurutnya, kebijakan yang tidak terukur dari kepala daerah hanya akan merusak iklim investasi akibat lahirnya ketidakpastian hukum, serta rentan memicu eskalasi konflik sosial di grassroot.
Lebih jauh, pihak manajemen juga mencium adanya indikasi bahwa isu penertiban lahan ini sengaja digoreng dan ditunggangi oleh oknum-oknum tertentu demi memuluskan agenda kelompok serta kepentingan pribadi.
"Dunia usaha butuh kepastian hukum, bukan tekanan opini. Jangan sampai hukum digunakan secara selektif untuk kepentingan tertentu," kritik Andespi.
Pilih Menahan Diri, Belum Berencana Seret ke PTUN
Kendati mengklaim nama baik korporasi telah dirugikan akibat tudingan-tudingan miring sebelum keluarnya keputusan pusat, PT Wanasari Nusantara memilih untuk tidak mengambil langkah konfrontatif terhadap orang nomor satu di Kuansing tersebut.
Hingga saat ini, pihak manajemen belum berencana membawa persoalan gesekan kebijakan ini ke ranah hukum ataupun melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kami masih menghormati pemerintah daerah. Kami ingin penyelesaian yang elegan," tambahnya.
Pasca-penolakan rekomendasi bupati oleh Pemerintah Pusat, PT Wanasari Nusantara mendesak agar fokus pengawasan kini dialihkan pada penertiban lahan Hak Guna Usaha (HGU) dari klaim pihak-pihak lain yang tidak memiliki hak legal.
Mereka meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait bersikap objektif serta imun dari intervensi oknum yang tidak bertanggung jawab.
Andespi memastikan, terlepas dari dinamika politik lokal yang sempat memanas, seluruh operasional perkebunan dan pabrik perusahaan tetap berjalan normal guna menjaga stabilitas ekonomi daerah serta melindungi nasib para pekerja yang menggantungkan hidup di sektor tersebut.