Nekat Rambah Hutan HPK dan Mangrove di Rohil, Polisi Tetapkan AF dan SA Jadi Tersangka

Jumat, 24 Juli 2026 | 14:45:13 WIB
Polda Riau bersama Pemkab Rohil saat menggelar konferensi pers pembabatan hutan mangrov di Rohil

GAGASANRIAU.COM, ROKAN HILIR - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Polres Rokan Hilir mengambil tindakan tegas saat membongkar praktik pembabatan hutan dan perusakan ekosistem mangrove skala besar seluas 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Pasalnya, kejahatan lingkungan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini menyita perhatian serius pimpinan kepolisian daerah yang turun langsung meninjau puing-puing kehancuran alam tersebut.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan pada Jumat (24/7) langsung memimpin sidak ke titik lokasi perusakan.

Alumni Akpol 1996 ini membawa serta jajaran utamanya, mulai dari Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi, hingga pejabat teknis BKSDA Riau, Ujang Holisudin.

Dalam pantauan lapangan, titik parah eksploitasi ilegal tersebut berlokasi di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Di lokasi ini, hamparan hijau seluas 115,2 hektare ekosistem mangrove lumat digarap menggunakan alat berat jenis excavator.

Irjen Pol Herry tak mampu menyembunyikan kekecewaan sekaligus kegeramannya.

Jenderal bintang dua ini, menilai ulah para pelaku bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan benteng pesisir dan keberlanjutan hayati.

"Ini adalah ekosistem yang menjadi habitat berbagai jenis hewan. Di sinilah mereka berkembang biak, mencari makan, berlindung, dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Merusak mangrove berarti merusak kehidupan," tegas Herry.

Dia mengingatkan bahwa kehancuran benteng alami ini menanggung risiko fatal bagi masyarakat lokal dari ancaman abrasi, gelombang pasang, hingga dampak perubahan iklim.

"Jangan hanya melihat luas lahan yang dirusak. Yang rusak adalah benteng masyarakat pesisir. Mangrove melindungi garis pantai, menyerap karbon, dan menjaga keseimbangan alam. Kerusakan ini dampaknya sangat besar," ujarnya.

Dua Tersangka Ditangkap, Modus Gunakan 'Alat Berat'

Atas pengungkapan dua kasus dugaan perusakan lingkungan hidup dan perambahan kawasan hutan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka serta menyita dua unit alat berat excavator yang dipakai merambah bentang alam.

Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Dirkrimsus Polda Riau merincikan, penanganan perkara ini terbagi dalam dua kasus terpisah namun saling terkait dalam pola perusakan wilayah Rohil.

Kasus pertama beber Ade berawal dari laporan Daniel Pratama, Ketua Yayasan Devendra.

Usai menggelar pemeriksaan saksi, ahli, hingga penyitaan barang bukti, penyidik menetapkan seorang pria berinisial AF sebagai tersangka.

AF terbukti melakukan pembukaan kawasan hutan seluas 3 hektare secara ilegal di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Rokan Hilir.

“Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK),” kata Ade.

Sementara itu, kasus kedua dibongkar oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menyusul aduan masyarakat atas aktivitas pembersihan lahan (land clearing) secara tak berizin di wilayah Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari.

Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka berinisial SA. Penyidikan mengungkap bahwa SA disinyalir telah menjarah area tersebut sejak November 2025.

Dia bahkan telah memetakan areal dengan membuat jalan pembatas hingga mencapai luasan 115,21 hektare. Rincian pemetaan ilegal SA melingkupi:

  1. 7,63 hektare masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)
  2. 77,73 hektare merambah kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK)
  3. 30,36 hektare berdiri di Areal Penggunaan Lain (APL)

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove,” ungkap Ade.

Abaikan Surat Larangan dan Menabrak Izin Negara

Bahkan tindakan nekat tersangka SA tergolong resisten. Aktivitas pembukaan lahan menggunakan excavator tersebut sebenarnya telah mendapat penolakan dan larangan keras dari kelompok masyarakat hutan serta Penghulu Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.

Larangan resmi tersebut yang ditandatangani lewat Surat Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Nomor 300/KEP-PLK/I/2026/019 tertanggal 12 Januari 2026 tentang Larangan Pengolahan Lahan di Kawasan Hutan dan Kawasan Mangrove.

Namun, imbauan dan larangan resmi itu diabaikan begitu saja oleh tersangka.

Padahal, kawasan mangrove di Pasir Limau Kapas tersebut telah disahkan oleh negara untuk dikelola oleh Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir seluas sekitar 650 hektare lewat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Nomor 10767 Tahun 2024 tentang Hutan Kemasyarakatan.

“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 12 orang saksi dari kedua lokasi perkara serta menghadirkan sejumlah ahli,” tutur Ade. Dari tangan para tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa:

  1. Satu unit excavator Hitachi Zaxis 110MF tahun 2012 warna oranye.
  2. Satu unit excavator Hitachi warna oranye bertuliskan SA4403.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Doktrin Green Policing dan Restorasi Lingkungan

Polda Riau menegaskan penanganan perkara kejahatan lingkungan ini diproses melalui doktrin Green Policing, sebuah konsep kepolisian modern yang mengintegrasikan penegakan hukum tegas dengan upaya perlindungan serta pemulihan ekosistem.

"Melalui Green Policing, Polda Riau tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem serta memberikan efek jera," ujar Irjen Herry.

Dia menegaskan tidak ada panggung aman bagi perusak lingkungan di Riau. Polda Riau, Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kejaksaan Tinggi, hingga Pemda berkomitmen menyapu bersih kejahatan lingkungan, mulai dari illegal logging, perambahan hutan, perusakan mangrove, karhutla, hingga tambang ilegal.

"Siapa pun yang terbukti merusak hutan, mangrove, melakukan illegal logging, pembakaran hutan dan lahan, maupun kejahatan lingkungan lainnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi," tegas mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu.

Menyambut Hari Mangrove Sedunia pada 26 Juli mendatang, Polda Riau bersama para pemangku kepentingan telah merancang aksi restorasi masif berupa penanaman mangrove kembali di berbagai wilayah pesisir terancam.

"Green Policing bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan alam kembali pulih. Restorasi harus dilakukan bersama-sama agar masyarakat memahami bahwa mencintai alam sama dengan mencintai diri sendiri dan masa depan generasi yang akan datang," tutup Herry.

Terkini