DPRD Riau Rancang Perda Pendidikan Gratis SD SMP, dan SMA

Kamis, 09 Juni 2016 - 15:22:02 wib | Dibaca: 3418 kali 
DPRD Riau Rancang Perda Pendidikan Gratis SD SMP, dan SMA
Demo Repdem menuntut dibuatkan Perda pendidikan gratis beberapa waktu lalu

Gagasanriau.com, PEKANBARU -   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah merampungkan Peraturan Daerah sekolah gratis untuk memaksimalkan pendidikan di daerah setempat.
 
"Dalam undang-undang sudah dijelaskan bahwa pendidikan itu kewajiban pemerintah, tapi kita juga akan membuatkan Perdanya untuk penguatan," ujar Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, di Pekanbaru, Kamis (9/6).
 
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2015 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Riau mencatat angka putus sekolah pada daerah setempat mencapai 283 ribu orang. Diantaranya, masih terdapat sekitar 50 ribu anak usia SD, 80 ribu anak usia SMP, dan 153 ribu anak usia SMA.
 
Dikatakan Noviwaldy, program sekolah gratis tersebut sudah ada, hanya saja masih belum maksimal untuk menekan angka putus sekolah di Riau. Sebagai penguatannya, maka harus dibuatkan Perdanya.
 
"Rancangannya sudah masuk di Program Legislasi Daerah (Prolegda). Nanti kalau sudah ada Perdanya semua pendidikan harus digratiskan," ungkap legislator ini.
  
Lebih lanjut disampaikannya, pada Perda sekolah gratis nanti, terutama di tingkat Sekolah Menengah Atas yang di bawah kewenangan pemerintah provinsi wajib menggratiskan biaya pendidikan, mulai dari buku sampai ke kegiatan ekstrakurikuler.
 
"Karena Pemprov kewenangannya tingkat SMA, maka kita fokuskan dulu. Tetapi pendidikan gratis itu harus pada semua tingkat, mulai SD, SMP dan SMA. Nanti juga diminta pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan hal yang sama," tambahnya.
 
Pihaknya dan pemerintah provinsi Riau akan koordinasikan dengan pihak kabupaten/kota untuk mengratiskan biaya pendidikan, buku, ekstrakurikuler, dan sebagainya. "Kita juga mendorong kabupaten/kota untuk melakukan hal yang sama. Agar putus sekolah itu bisa teratasi,” katanya.
 
Menurutnya, semua biaya pendidikan, buku-buku pelajaran, kegiatan ekstrakuriler, dan sebagainya wajib dibiayai oleh pemerintah. Karena sudah dianggarkan sebanyak 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
 
" Kan kita sudah ada anggaran sebanyak 20 persen untuk pendidikan. Tanpa ada lagi pungutan ini dan itu di sekolah. Guru-guru dilarang menjual buku kepada murid-muridnya," tegasnya seperti dilansir antara.
 
Sistim penguatan, politik demokrat ini mencontohkan, seperti buku pelajaran yang akan di sediakan oleh pemerintah dan penggunaannya dibuat sistim pinjam pakai. Lalu dikembali lagi pada sekolah.
 
"Kalau zaman dulu tidak ada beli-beli buku ini dan itu. Dipinjam ke sekolah lalu dikembalikan lagi untuk adik-adik berikutnya. Kalau hilang harus ganti, harusnya seperti itu, sehingga kedepannya tidak ada lagi siswa yang membeli buku pelajaran," katanya lagi. ***
 
 
 
 
Editor: Neldi Syahputra
Loading...
BERITA LAINNYA