Blusukan Ala Legislator, Sidak ASN Pemprov Riau Usai Cuti Lebaran

Selasa, 12 Juli 2016 - 20:22:43 wib | Dibaca: 6403 kali 
Blusukan Ala Legislator, Sidak ASN Pemprov Riau Usai Cuti Lebaran
Duo anggota DPRD Riau Kordias Pasaribu dan Taufikrahman

GagasanRiau.Com Pekanbaru  - Untuk memastikan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja maksimal dan disiplin, legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau ini melakukan blusukan. Legislator ini meninjau kantin tempat biasa para ASN nongkrong meskipun di jam kerja.

 Hal ini dlakukan untuk memeriksa kehadiran Aparatur Sipil Negara yang ada di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau pada hari kedua kerja usai Lebaran dan cuti bersama.

"Kita masih menemukan beberapa meja yang masih kosong. Katanya sebagian orang masih cuti ada juga yang sedang sakit," kata Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby di Pekanbaru, Selasa (12/7/2016).

Ketika sidak berlangsung, banyak ASN dan pegawai yang berada di kantin sehingga kehadiran tiga orang anggota DPRD Riau yakni Suhardiman Amby, Taufik dan Kordias Pasaribu membuat ASN dan pegawai ini panik dan melarikan diri.

"Kita hanya mendapatkan sekitar 7 orang ASN di kantin dan kita sudah catat namanya. Sebenarnya ada puluhan orang tapi mereka semua sebagian besar melarikan diri ketika kami datang," ujar Suhardiman pula.

Para ASN yang kedapatan di kantin saat jam kerja beralasan tak sempat sarapan dari rumah sehingga harus sarapan di kantor. Padahal waktu sudah menunjukan pukul 10.00 Wib.

Sedangkan disorotinya, para ASN dan pegawai yang lainnya sibuk mengobrol dan beralasan belum ada tugas yang bisa dikerjakan.

"Ini parah sekali. Seharusnya jam segini sudah tidak ada lagi ASN yang berada di luar," sebutnya.

Hal lain yang ditemukan oleh Suhardiman di Pemprov Riau yakni pola pengisian absensi pegawai yang salah dan dilakukan sejak lama.

"Mereka mengisi absen dalam satu waktu sekaligus. Seharusnya pengisiannya dilakukan secara berkala dan sesuai waktu yang sudah ditentukan dalam aturan," ujarnya.

Waktu absensi pegawai dibagi dalam 4 waktu, yakni absen pagi, istirahat siang, masuk siang dan jam pulang pada sore hari. Aturan tersebut, kata dia, telah diatur dalam Perarturan Gubernur serta Peraturan Pemerintah.

Dalam sidak yang dilakukan di ruangan Humas dan Kominfo, sidak Komisi A menemukan ada dua ASN dan satu pegawai honorer yang tak hadir. Alasannya masih melakukan cuti dan izin sakit. Ketiganya berada di wilayah Kominfo provinsi.

Sidak tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang didapatkan banyaknya ASN Pemprov Riau yang mangkir pada hari pertama kerja, karena sehari sebelumnya pada Senin (11/7) lalu Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKP2D) Provinsi Riau mendata kehadiran Aparat Sipil Negara (ASN)  daerah setempat pada hari pertama kerja usai lebaran yakni 96.95 persen.

"Berdasarkan rekap absensi ASN yang mengikuti apel pagi di hari pertama kerja tercatat yang hadir 7765 orang atau 96.95 persen dari jumlah keseluruhan ASN yakni 8009 orang," kata Kepala BKP2D Riau Asrizal, Senin lalu.

Ia menyebutkan,  ada sekitar 244 orang ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Riau tidak hadir tanpa keterangan usai cuti bersama tersebut.

Dikatakannya Asrizal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010  tentang disiplin PNS. Akan ada sanksi yang diberikan berupa teguran lisan maupun tulisan sampai kepada penundaan kenaikan pangkat bagi ASN yang tidak hadir tanpa ada keterangan apapun pada saat apel pagi Senin lalu.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA