Pecandu Lem Kambing di Tembilahan Capai 200 Orang

Kamis, 12 Januari 2017 - 18:51:58 wib | Dibaca: 4569 kali 
Pecandu Lem Kambing di Tembilahan Capai 200 Orang
ilustrasi

GagasanRiau.com, Tembilahan - Sekitar 200 orang kecanduan penyalahgunaan lem kambing di Tembilahan Indragiri Hilir. Sepanjang tahun 2016, tercatat 33 remaja tertangkap. 
 
Maraknya penyalahgunaan lem di kalangan anak-anak hingga remaja, semakin memprihatinkan. Hal tersebut dibuktikan didapatkanya kasus yang melibatkan kalangan pelajar yakni SMA, SMP dan bahkan yang masih duduk di bangku SD.
 
Penanganan penyalahgunaan lem kambing ini, seperti diungkapkan oleh Sekretaris Satpol PP Indragiri Hilir, Aryusroni Faqta saat melaksanakan rapat dengar pendap (RDP) bersama lintas sektor yang dilaksanakan di ruang Banggar DPRD.
 
"Bahkan kemungkinan besar hampir mencapai ratusan orang yang terjerumus lalukan menyalahgunakan Lem Cap Kambing. 33 itu yang terdata, dan tidak terdata itu hampir 200 orang," ungkap Sekretaris Satpol ini saat RDP, Kamis (12/1/2017).
 
Dengan maraknya penyalahgunaan lem kambing serta komix ini, pihak Legislator melalui Komisi I DPRD yang dipimpin oleh Yusuf Said meminta kepada seluruh lembaga serta Dinas terkait untuk bertindak lakukan pencegahan guna meningkatkan ketentraman dan ketertiban di lingkungan Kabupaten Inhil.
 
Untuk itu, Yusuf Said mengatakan mengenai pengawasan tidak serta merta secara keseluruhan tanggung jawab dilimpahkan pada pihaknya, melainkan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait juga harus turut serta dalam melakukan pengawasan, mengingat tindakan isap lem tidak bisa dianggap sebagai permasalahan sepele.
 
"Mari semua komponen bekerjasama melakukan upaya pencegahan demi kelangsungan kesehatan generasi kita," ucapnya.
 
Politisi Golkar ini juga meminta kepada pihak penegak Peraturan Daerah (Perda) agar menindaklanjuti segala macam bentuk penyakit masyarakat. Hal tersebut agar menjalankan Perda yang sudah disahkan oleh pihak Legislator tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindikan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.
 
"Kepada pihak Satpol agar menjalankan perda yang sudah kita sahkan. Sebab perda demikian adalah sebagai landasan hukum yang benar menyelaraskan kepentingan masyarakat agar tidak saling mengganggu atau saling merugikan. Mengenai Lem kambing sudah diatur pada Bab V tentang penyakit masyarakat Pasal 24 poin C penyalahgunaan lem dan obat-obatan, dan pada poin d mengenai minuman oplosan atau zat-zat lain yang dapat menyebabkan ketergantungan atau yang memabukkan; ungkapnya.
 
Menanggapi hal tersebut, pihak Satpol PP mengaku ada beberapa poin yang menjadi keterbatasan dalam upaya pengawasan dan pengendalian bagi remaja yang memilki kebiasaan ngelem, yakni pihaknya hanya memilki kewenangan dalam pembinaan yang bersifat sementara.
 
Selain itu dalam pembinaan yang diberikan juga tidak bisa semaksimal mungkin, mengingat dalam pembinaan terhadap remaja yang kecanduan lem perlu penanganan yang lebih serius dan lebih cepat. jika tidak ditangani dengan cepat maka penyalahgunaan lem merupakan awal menuju penggunaan obat-obatan yang lebih berbahaya lagi.
 
Menanggapi permasalahan ini, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Berau untuk pembinaan secara berkelanjutan, sehingga para pengisap lem kedepannya diarahkan dengan hal-hal yang lebih positif.
 
Loading...
BERITA LAINNYA