PT MUP beroperasi di Desa Sotol, Kecamatan Langgam sejak tahun 1985 menanam karet namun sejak replanting selanjutnya pada 1996 PT MUP menanam kelapa sawit. Selain Desa Sotol, konsesi PT MUP meliputi beberapa desa lainnya yaitu, Desa Segati, Desa Pangkalan Gondai, Desa Penarikan, dan Desa Langkan di Kecamatan Langgam.
“Sejak awal kehadirannya PT MUP tidak mendapat dukungan dari masyarakat setempat. Untuk menguasai lahan, PT MUP memaksa masyarakat untuk menyerahkan lahannya dengan memanfaatkan elit pemerintah setempat agar masyarakat mau diganti rugi oleh PT MUP dan diancam menggunakan aparat penegak hukum,” kata Tarmizi, Masyarakat Desa Sotol, Kec.
Langgam.
Akibat operasi PT MUP sejak 1985 tersebut, masyarakat kehilangan akses dari hutan dan ladang untuk tanaman pertanian padi. Selain itu juga kehilangan akses atas hasil hutan yang sebelumnya dimanfaatkan masyarakat berupa damar, madu, rotan dan lainnya karena hutan diganti menjadi perkebunan sawit.
Baca Juga Ini Penjelasan dari Disdik Pelalawan Soal Kekurangan Meja-kursi Belajar SD dan SMP
“Dampak lainnya, akibat aktifitas Pabrik Kelapa Sawit PT MUP Sungai Segati menjadi tercemar dan hasil tangkapan ikan nelayan menurun,” kata Tarmizi
Tarmizi mengatakan, nantinya kawasan hutan yang dikuasai oleh PT MUP diharapkan bisa dikembalikan sebagai hutan dan diberikan kepada masyarakat Desa Sotol dalam bentuk Perhutanan Sosial.
“ Kami telah mengusulkan lokasi yang dikuasai PT MUP tersebut untuk bisa dikelola oleh masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial,” kata Tarmizi.
“Oleh sebab itu, kami mendesak Polda Riau segera mengusut tuntas kasus dugaan Perambahan kawasan hutan dan penerimaan hasil kebun dari kawasan hutan oleh PT MUP.” Tandasnya.