Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Tak Segan Jemput Paksa Para Undangannya

Sabtu, 13 Februari 2021 - 21:59:11 wib | Dibaca: 1211 kali 
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Tak Segan Jemput Paksa Para Undangannya
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti.

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Rapat Dengar pendapat (RDP) yang sudah dijadwalkan pada Sabtu (13/02/2021) yang harusnya dihadiri oleh Dinas Perhubungan (Dishub), Bagian Hukum, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Pekanbaru, serta PT Datama yang dipanggil oleh Komisi I DPRD Kota Pekanbaru tidak satupun hadir dalam RDP ini.

Namun Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang harusnya dimulai pada pukul 15:00 WIB terpaksa harus di undur pada Senin depan, padahal beberapa anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru seperti Ida Yulita Susanti, Doni Saputra, dan Indra Sukma sudah menanti kehadiran tamu yang sebelumnya sudah diundang.

"Sampai saat ini tidak ada konfirmasi dari pihak-pihak yang diundang, Komisi I ini berkaitan dengan persoalan hukum. Ketika OPD terkait mengadakan pengadaan barang disana Komisi I akan melihat proses tender ini seperti apa dan dasar hukum mepihak ketigakan ini apa, tapi Alhamdulillah sampai saat ini mereka tidak hadir dan tidak ada konfirmasi," sebut anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti.

Karena tidak adanya konfirmasi serta tidak diketahui apa penyebab dari pihak yang diundang tidak dapat hadir maka, Ida Yulita Susanti mengatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan pada Senin (15/02/2021).

Pemanggilan ini tentunya berkaitan dengan proses pengelolaan perparkiran di Kota Pekanbaru, yang akan diserahkan pada PT Datama selaku pihak ketiga.

Pada pengelolaan parkir kali ini, nantinya akan ada sistem bagi hasil pertahun dari target yang ditentukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dengan rincian Pemko mendapat 30,05 persen atau sekitar Rp.11 miliar dari target yang diberikan sebesar Rp.36 miliar pertahun pada PT Datama.

"Untuk kerjasama pihak ketiga sah-sah saja, tapi tidak boleh keluar dari perundang-undangan. Sistem BLUD yang digunakan kita lihat dulu apakah penerapan UPTD parkir menjadi BLUD sudah sesuai belum dengan perundangan, karena Permendagri nomor 79 terkait penetapan BLUD sudah ada aturan mainnya," Ucap Ida.

Ida juga mengatakan bahwa pengumuman lelang sendiri untuk kerja sama operasional, sementara dalam BLUD untuk kerjasama operasional hanya dalam ruang lingkup manajemen dan tidak boleh menggunakan barang milik daerah.

"Jika menggunakan barang milik daerah itu namanya kerjasama pemanfaatan, pemanfaatan sistemnya adalah KPBU atau kerjasama antara pemerintah dan swasta. Kalau sekarang tidak berwujud, dibuat kerjasama operasional tapi menggunakan barang milik daerah. Mangkanya Komisi I berhak mendengarkan alasan mereka karena menyangkut regulasi," terangnya.

Ida juga mengingatkan kepada tamu yang sudah diundang oleh Komisi satu, jika tidak hadir pada hari Senin esok maka pihaknya akan menjemput paksa pihak yang tidak menghadiri panggilan dari Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.

"Itu dikasih deadline 3 kali panggilan, kalau undangan pertama dan kedua tidak ada datang dan konfirmasi. Panggilan ketiga jemput paksa menggunakan aparat penegak hukum. DPRD punya hak itu, berarti memang ada pelanggaran persoalan hukum sehingga tidak berani datang untuk dikonfirmasi," tegas Ida Yulita Susanti.

Reporter: Ain


Loading...
BERITA LAINNYA