GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kota Pekanbaru termasuk dalam daerah yang dikenakan penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali. PPKM akan mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021, hal ini selaras dengan PPKM Darurat yang diterapkan di Jawa-Bali.
Kasatpol PP Pekanbaru, Iwan Simatupang mengatakan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021 yang terbaru diterima, Pekanbaru termasuk salah satu daerah yang ikut masuk kedalam PPKM Mikro yang diperketat.
"Tadi juga sudah rapat, dan disitu juga menyangkut usaha-usaha esensial. Namun itu berdasarkan kepala daerah dan kita sedang tunggu itu," katanya saat di jumpai di DPRD Kota Pekanbaru Selasa (6/7/2021).
Iwan mengatakan saat ini hanya menunggu instruksi dari Walikota namun Satpol PP tetap melakukan operasi-operasi penertiban dan pengawasan terhadap PPKM Mikro berdasarkan instruksi Mendagri yang lama Nomor 13 Tahun 2021.
Untuk penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan, ia mengatakan saat ini Satpol PP masih merujuk pada Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 80 Tahun 2021.
"Di situ ada dua kategori sanksi, pertama sanksi administrasi dan kedua sanksi pidana," tutupnya.
Reporter: Nurwalidaini