Peras Kepala Puskesmas, Kadinkes Kampar di OTT Polda Riau

Sabtu, 13 Mei 2023 - 18:11:13 wib | Dibaca: 4917 kali 
Peras Kepala Puskesmas, Kadinkes Kampar di OTT Polda Riau
Barang bukti uang hasil pungli kepada Kepala Puskesmas di Kampar.

GAGASANRIAU.COM, KAMPAR – Kepala Dinas Keshatan (Kadinkes) Kabupaten Kampar diduga kuat peras Kepala Puskemas pungutan uang dengan tujuan untuk mengurus perkara tipikor yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau.

Kadinkes tersebut adalah dr Zulhendra Das'at akhirnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat, 12 Mei 2023, sekira pukul 22.00 Wib, yang dilakukan oleh orang kepercayaannya.

“Kadinkes kami amankan bersama orang kepercayaannya berinisial RA merupan Kepala Puskesmas,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal melalui Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo.

Kombes Teguh Widodo mengatakan, pengungkapam kasus tindak pidana dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yaitu pungli terhadap beberapa Kapala Puskesmas di Kampar ini atas informasi yang diberikan oleh masyarakat pada Jumat (12/5).

Atas laporan masyarakat itu, ditreskrimsus Polda Riau di pimpin Kasubdit 3 Dirkrimsus Polda Riauberangkat ke TKP untuk mengecek kebenaran info tersebut. Dari hasil pemantauan, pungli tersebut sedang berlangsung yang dikoordinir oleh RA salah satu Kapus di Kampar. 

“Setelah uang diterima, RA berangkat ke rumah ZD (Kadis Kesehatan Kampar_res). Tim mengikutinya, setelah sampai di rumah ZA dan RA menyerahkan uang tersebut langsung ke ZA,” terangnya.

Mendapatakan bukti berupa uang tunai Rp. 85.000.000 dan bukti transfer Rp. 15.000.000, Dirkrimsus Polda Riau langsung mengamankan ZD dan RA dan dilakukan introgasi. Selanjutnya ZA dan RA dibawa ke Polda Riau untuk interogasi lebih lanjut.

“Besaran uang bervariasi ada yang 10 juta rupiah dan ada 5 juta rupiah, namun hingga saat diamankan, baru sebagian Kepala puskesmas yang bersedia mengumpulkan,” ungkapnya.

Kadinkes dan Kapus tersebut telah melanggar tindak pidana korupsi percobaan suap kepada Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana

“Kedua pelau terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.” Tutupnya.


Loading...
BERITA LAINNYA