Pasal Sabu, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polres Rohul

Ahad, 16 Juli 2023 - 13:24:33 wib | Dibaca: 4539 kali 
Pasal Sabu, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polres Rohul
Konferensi pers di Mapolres Rohul tentang pengungkapan kasus narkoba dengan menghadirkan pelaku.

GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Seorang Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Provinsi Riau harus mendekam di sel tahanan Polisi, pasca dirinya ditangkap pada Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 22.30 WIB lalu.

Mahasiwa yang belakangan diketahui inisial IG (24) itu ditangkap aparat Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu dengan tuduhan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH mengatakan, Mahasiswa itu ditangkap di warung Syahrina, Pasir Pandak, Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul, Sabtu lalu.

"Pada Pria itu turut diamankan Barang Bukti berupa Satu Paket Kecil Narkoba jenis Sabu dibungkus plastik Putih Bening, Satu Mancis warna Kuning, Satu Mancis warna Ungu, Satu Gunting warna Hitam, Satu Gunting warna Merah Muda dan Satu Bungkus Pipet," kata Anra Nosa, Ahad (16/7/2023).

Penangkapan IG bermula adanya informasi yang diterima Polsek Kepenuhan bahwa di Pasir Pandak Desa Kepenuhan Timur ada peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu.

Setelah, mendapat Informasi tersebut, Kapolsek Kepenuhan memerintahkan Anggota Reskrim Polsek Kepenuhan bersama dengan Personil lainnya untuk melakukan serangkaian penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Selanjutnya, setibanya di Desa Kepenuhan Timur, anggota Polisi langsung melakukan Undercover untuk memastikan informasi dimaksud. Setelah melihat ciri-ciri lelaki yang diduga menjual Sabu dimaksud, sekitar pukul 22.30 Wib, Team langsung mendekati pria tersebut.

"Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan Badan dan Pakaian yang sedang digunakannya, kemudian Team menemukan sejumlah barang bukti seperti yang diuraikan sebelumnya,"sebut Anra.

Saat diinterogasi, IG juga mengakui Paket kecil Narkoba jenis Sabu dibungkus plastik Putih Bening tersebut adalah miliknya yang dibeli dari RO yang merupakan Sopir lintas Mobil Tangki minyak CPO pada hari hari Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 11.50 WIB lalu.

Mendengar pengakuan itu, Polisi langsung membawa IG beserta Barang Bukti lainnya ke Polsek Kepenuhan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Iptu Anra Nosa. 


Loading...
BERITA LAINNYA