GagasanRiau.Com Pekanbaru - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2016 dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dinilai ganjil. Pasalnya tidak pernah dibahas, namun langsung disahkan. Hal ini terungkap dalam Sidang Paripurna DPRD Pekanbaru dengan agenda Memorandum of Understanding (MoU) , Jumat, (23/09/16).
Dan hal memancing anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI-P, Ruslan Tarigan untuk melakukan interupsi. Anggota Komisi IV ini menyatakan, pembahasan KUA-PPAS dinilai banyak kejanggalan karena tidak pernah dibahas di komisi.
"Kita minta ditunda 2 hari biar tahu apa saja yang dikurangi," kata Ruslan, dalam sidang paripurna tersebut.