GagasanRiau.Com Pekanbaru - Tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang tertangkap tangan melakukan Pungutan Liar (Pungli) E KTP ternyata dinyatakan positif pengguna Nakotika.
Hal ini diungkapkan oleh Kepolisian Resor Pekanbaru bahwa tiga orang yang tertangkap tangan tim saber pungutan liar pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga pada Rabu (25/1) positif sebagai pengguna narkotik dan obat-obatan terlarang.
"Itu positif semua, tapi apakah uang pungli digunakan untuk membeli narkoba harus dibuktikan dulu. Ini baru hasil pemeriksaan sementara," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto SIK di Pekanbaru, Jumat (27/1/2017).
Dia mengatakan pihaknya akan terus mendalami tiga tersangka tersebut yang kasusnya berkemungkinan tidak hanya pungli saja. Untuk kasus narkoba itu, kata dia, harus ditelusuri dulu aliran dananya, proses jual belinya, dan dari siapa barang narkoba didapatkan.
"Ketiganya tersangka, itu apakah masuk konstruksi pasalnya satu atau dua, nanti kita lihat gelar perkaranya. Ada kasus narkoba dan Undang-Undang no. 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan," lanjutnya.
Diketahui tiga orang yang terjaring OTT pungli itu adalah oknum dinas kependudukan dan catatan sipil kota setempat. Pertama berinisial F, R yang merupakan istri F, dan seorang lainnya Ro.
Ketiganya ditangkap atas dugaan pengurusan KTP tanpa melalui prosedur dengan biaya Rp2 juta. Dari penangkapan itu disita tiga lembar kartu keluarga, uang sejumlah Rp2 juta dan foto copy dokumen kartu keluarga lainnya.
Kapolres mengatakan ketiga tersangka dalam melakukan aksinya sudah berlangsung selama 1,5 tahun. Diketahui setelah pemeriksaan ada 13 berkas lagi di dalam sepeda motor sehingga totalnya menjadi 17 berkas.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 95 ayat b UU no.24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Ancamannya enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp75 juta," demikian Susanto.(ANT)
Editor Arif Wahyudi