GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Polisi kembali melakukan pengusutan kasus korupsi di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau. Setelah sebelumnya kasus tersebut dinyatakan Kadaluarsa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati.
Sebagaimana dilansir dari Antara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau melakukan penyidikan dugaan korupsi pajak kendaraan.
"Iya kadaluarsa, lewat masa waktunya, jadi jaksa kembalikan. Kemudian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kita kirim kembali," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin (11/9/2017).
Pihaknya mengatakan mengumpulkan lagi barang bukti kasus tersebut. Bahkan lebih jauh diresktimsus sudah melakukan penggeledahan di kantor Dispenda di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Hasilnya sejumlah dokumen diamankan kepolisian.
"Jumat (8/9) sudah dilakukan penggeledahan dugaan korupsi pajak kendaraan. Yang diamankan dokumen-dokumen saja," ungkap Guntur.
Meski begitu, dikatakannya bahwa untuk tersangka belum ada ditetapkan, namun orangnya sudah dikantongi. Saat ini pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi untuk menghitung kerugian negara.
Kasus tersebut bergulir pada 2016 lalu saat aparat Ditreskrimsus Polda Riau, yang masih dijabat Kombes Pol Rivai Sinambela. Pihaknya mencurigai adanya korupsi pajak kendaraan di Dispenda Riau yang sekarang berubah nama menjadi Badan Pendapatan Daerah.
Hasil penyidikan, polisi menemukan barang bukti sebanyak 400 mobil memiliki surat ketetapan pajak daerah (SKPD) tanpa izin Direktorat Lalu Lintas Polda Riau. Akibat korupsi yang terjadi sejak 2014 itu, ditaksir kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
"Penyidik telah meminta keterangan 20 saksi terkait dengan pencetakan SKPD yang dinilai ganjil tersebut. Para saksi itu ada yang dari Dinas Pendapatan Daerah Riau, dealer dan showroom mobil, serta biro jasa," ujar kabid humas sebelumnya.
Kasus korupsi pajak kendaraan itu terbongkar saat anggota kepolisian lalu lintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu lalu lintas. Saat surat-surat kendaraan diperiksa, ditemukan keganjilan pada surat ketetapan pajak daerah.
Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau. Polisi kemudian menelusuri pemalsuan surat itu. Ditemukan setidaknya 400 kendaraan memiliki surat ketetapan pajak daerah yang tidak wajar. Namun kemudian diketahui kasus tersebut melewati masa penyidikan.(ANTARA)
Editor Arif Wahyudi