Ortu korban saat menemui Kuasa Hukum LBH Tuah Negeri Nusantara
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kantor Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara meminta agar pihak kepolisian menindaklanjuti laporan orang tua korban berinisial D, dalam kasus pelecehan seksual. Pasalnya menurut LBH Tuah Negeri Nusantara, pihak kepolisian tidak juga menindaklanjuti laporan ortu korban.
"Ortu korban berinisial D, ibu dari korban pelecehan anak dibawah umur mendatangi kantor LBH Tuah Negeri Nusantara Kota Pekanbaru untuk meminta bantuan hukum dan didampingi atas perkara yang sedang dialami oleh anak kandungnya berinisial T, 15 tahun, hal itu karena laporan ibu korban tersebut di Polresta Pekanbaru belum ada tanggapan, berdasarkan surat laporan NO.POL.STPL/628/VII/2018/SPKT II POLRESTA pada tanggal 15 Juli 2018" ungkap Dedi Harianto Lubis SH kepada
GAGASAN Jumat sore (27/7/2018).
Namun terang Dedi, sampai saat ini pelaku belum juga ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dituturkan Dedi ortu korban menceritakan peristiwa itu awalnya korban T 15 tahun mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari salah satu keluarga majikannya yang bernama A 24 tahun yaitu adik dari majikan ditempat T bekerja pada tahun 2017 sebagai babysiter (pengasuh bayi).
Setelah berjalannya waktu perbuatan bejat A dilakukan berulang-ulang dengan paksaan sehingga korban tidak bisa melawan.
"Perbuatan bejat itu juga pernah dilakukan didalam mobil milik pelaku yang juga disertai dengan kekerasan apabila korban tidak menuruti kemauan bejat pelaku" tutur Dedi.
Pelaku kata Dedi berdasarkan keterangan Ortu korban, jika tak mau menuruti kehendak akan memukul bahkan menampar juga menghempaskan kepala korban ke dasbor mobilnya.
"Sampai akhirnya perbuatan bejat yang dilakukan terduga pelaku diketahui oleh orang tua korban, dan orang tua korban tidak terima atas perlakuan yang didapat oleh anaknya" kata Dedi.
Untuk itu Ortu korban memutuskan untuk melaporkan perbuatan asusila yang dilakukan oleh A terhadap anaknya ini ke Kepolisian Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi Dalam Jaringan (Daring) Whatsapp Jumat malam (27/7) belum memberikan jawaban resmi.
Hingga berita ini dilansir belum ada jawaban resmi dari Kepolisian Resor Kota Pekanbaru.
Editor Arif Wahyudi