GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Kasus korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung memasuki babak baru, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau melakukan pemeriksaan terhadap ke empat orang saksi.
Adapun keempat orang tersebut berinisial EC (selaku PPK), H (selaku PPTK), HDK (selaku konsultan pengawasan), dan ES (kontraktor) proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung tahun 2019.
"Dugaan tindak pidana korupsi, dari hasil penyelidikan disimpulkan EC, H, HDK sert ES, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada 23 Agustus 2021," kata Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih, Kamis (2/6/2022).
Dalam gelar perkara, Tim Penyidik Kejari Inhil mengumpulkan 6 alat bukti, sehingga ke empat orang yang terlibat dalam proyek tender pembangunan Puskesmas Pulau Burung tersebut berstatus tersangka.
"Namun, satu tersangka inisial ES selaku kontraktor, berhasil melarikan diri dan sekarang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada 22 maret 2022," paparnya.
Kepala Kejari Inhil, Rini menyebut Tim Penyidik juga memeriksa 2 orang saksi yang terdiri dari Pokja serta 2 orang ahli yakni Ahli Barang dan Jasa dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara.
"Penyidikan ini berkaitan dengan adanya dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung pada Dinkes Inhil tahun 2019, dengan anggaran kurang lebih sebesar Rp. 5,2 milyar yang bersumber dari DAK," sebut Rini.
Proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung pada Dinkes itu terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan kontrak atau RAB.
"Diduga ada mark up pada proyek tersebut, melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," paparnya.
Rini memaparkan, berdasarkan laporan hasil audit, kerugian Negara atas dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinkes tersebut sebesar Rp. 476.818.201,79 (empat ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus delapan belas ribu dua ratus satu rupiah koma tujuh puluh Sembilan sen).
Tersangka EC, H dan HDK diancam dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan terancam pidana maksimal diatas 5 tahun penjara. Untuk mempercepat proses penyidikan dan berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP.
"Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas kelas II A Tembilahan," tutupnya.