GAGASANRIAU.COM, KUOK - Polres Kampar bersama tim gabungan Ditkrimsus Polda Riau menemukan aktifitas illegal logging (ilog).
Penemuan ilog tersebut di Desa Siabu, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Kamis (16/2/2023), sekira pukul 23.00 WIB.
Tak tanggung-tanggung, praktek ilog tersebut terdapat dua somel yang diduga tempat mengolah kayu alam yang dilindungi di Desa tersebut.
"Ditemukan dua somel yang sudah tidak bertuan. TKP pertama berada di Dusun Mekar Maju, Desa Siabu, Kecamatan Kuok," kata Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 7 (tujuh) tual kayu log, 39 kayu pecahan ukuran 10x20, 46 kayu ukuran 5x10, 60 batang kayu ukuran 2x3 dan 96 kayu ukuran 3x5.
Untuk TKP kedua yang berada Dusun Terang Bulan, Desa Salo, Kecamatan Salo, ditemukan barang bukti berupa 170 (seratus tujuh puluh) tual kayu log.
Penangkapan ini berawal saat Tim gabungan bersama Ditkrimsus Polda Riau yang dipimpin oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK menuju Desa Siabu, Kecamatan Kuok.
Setelah sampai di TKP pertama Tim menemukan sebuah Somel yang tidak ada pemiliknya, yang mana di somel tersebut terdapat tumpukan kayu.
Selanjutnya Tim memanggil Kepala Desa setempat bernama Tarmo dan membuat berita acara penitipan barang temuan.
Setelah itu, Tim melanjutkan ke TKP kedua dan sama dengan TKP pertama tidak ada pemiliknya. Maka memanggil Kepala Desa setempat yang bernama Ihfan Arham dan juga membuat berita acara penitipan Barang temuan.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK mengatakan bahwa kedua TKP tersebut sudah dipasang Police Line terhadap barang bukti.
"Kini kasus ini dalam penyelidikan kita lebih lanjut dan untuk barang bukti sudah di bawa dan diamankan di Polsek Bangkinang kota Polres Kampar," tegas Kapolres.