Daerah

Kelompok Masyarakat Riau Akan Boikot Pilpres Bisa Dipidana Pemilu

Gagasanriau.com Pekanbaru-Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau menyatakan adanya kelompok masyarakat yang menyerukan dan mengajak masyarakat untuk memboikot Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden  (Pilpres-Cawapres) pada 9 Juli mendatang telah melanggar undang-undang pemilu. "Melanggarlah! apalagi dilakukan oleh kelompok"jawab Ilham Yasir Komisioner KPU Riau bagian hukum ketika ditanya Gagasanriau.com terkait boikot Pilpres ini melalui telepon genggamnya Kamis sore (12/6/2014). Ditambahkan Ilham, kelompok masyarakay jika tetap ngotot melakukan pemboikotan Pilpres dengan mengajak dan menghasut orang banyak untuk tidak golput bisa dipenjara karena tindakannya adalah delik pidana pilpres dengan ancaman pidana penjara dan denda berdasarkan Pasal 233 nomor 42 tahun 2008 UU Pilpres. Ide boikot ini dilontarkan oleh kelompok masyarakat di Provinsi Riau yang ingin memboikot Pemilihan Presiden 2014 mendatang. Rencana pemboikotan ini datang dari Gerakan Rakyat Riau untuk RTRW. Sebagaimana diketahui sejumlah masyarakat yang didalamnya ada AL Azhar, Yusmar Yusuf, Viator Butarbutar dan lainnya ingin Pilpres di Riau tidak dilaksanakan. Alasan kelompok masyarakat ini memboikot Polpres karena ingin kejelasan disahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah yang tidak pernah disetujui Menhut. Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar