Daerah

Masyarakat Sipil Desak Hakim Penjarakan 10 Tahun PT. Adei Plantation Dan Tutup Operasonalnya

Gagasanriau.com Pekanbaru-Masyarakat Sipil Melawan Asap yang terdiri dari Jikalahari, Walhi, Riau Corruption Trial dan Greenpeace Indonesia menyerukan kepada Jaksa Penuntut Umum menuntut agar para terdakwa PT. Adei Plantation & Industry dan Danesuvaran KR Singam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf (h) pasal 116 ayat (1) huruf (a) dan (b) UU 32 ahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Kita mendesak hukuman berupa pidana pokok penjara 10 tahun dan denda Rp. 10 M serta pidana tambahan dan tindakan tata tertib penutupan sebagian tempat usaha dan atau kegiatan dan perbaikan terhadap kerusakan lingkungan hidup (vide Pasal 119)"tegas Janes Sinaga, Dinamisator Masyarakat Sipil Melawan Asap. "Selain itu, penting juga untuk menyampaikan kepada Majelis Hakim agar menetapkan para terdakwa kembali ditahan untuk mencegah para terdakwa melarikan diri menjelang putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap"Riko Kurniawan Eksekutif Walhi Riau menimpali. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Riau Corruption Trial (RCT) menyimpulkan bahwa atas kesaksian ahli Prof. Bambang Heru Saharjo dan Basuki Wasis bahwa luas areal yang terbakar adalah areal kosong di dalam kebun kelapa sawit pola KKPA dikelola PT. Adei di Desa Batang Nilo Kecil Kabupaten Pelelawan seluas ±304.703. M2. Dan ditambahkan data RCT lagi areal yang terbakar berupa tanaman kelapa sawit pola KKPA dikelola PT. Adei seluas ±7.925 m2. Luas keseluruhan areal yang terbakar adalah 211.115 m2 atau seluas 40 dari 520 hektar lahan terbakar menurut pengukuran BPN Pelelawan. Lahan tersebut sengaja dibakar untuk kepentingan ekonomis. Belum lagi areal KKPA itu adalah hutan kemudian ditanami sawit"kata Muslim Rasyid Kordinator Jikalahari. Reporter Sugianto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar