Daerah

PT Chevron Pacific Indonesia Takluk Pada Tuntutan Buruh

Gagasanriau.com Pekanbaru-Setelah dilakukan aksi tutup pintu masuk (gate) oleh ribuan berbagai perwakilan buruh perminyakan yang bermasalah terkait proses hak-hak mereka pihak PT Chevron Pacific Indonesia akhirnya tak berdaya dan takluk dengan sepakat untuk memenhui hak para pekerja tersebut. Dan para buruh pun sepakat mengakhiri aksi mogok ini. Aksi mogok ini berakhir setelah dilakukan pertemuan dengan pihak terkait yakni pertemuan tripatrit (perusahaan, buruh, disnaker) di kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Riau yang berakhir kemarin malam (19/6/14). Sebelumnya, para buruh subkon ini melakukan aksi demonstrasi damai di pintu masuk (Gate) PT Chevron Minas, Kabupaten Siak. Dalam dialog penyelesaian itu disepakati item yang akan dijalankan para buruh dan perusahaaan subkon tempat mereka bekerja. Ikut menandatangani kesepakatan para manager subkon, pimpinan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Riau (mewakili buruh) disaksikan Kepala Disnakertransduk Riau Nazaruddin, beberapa Kadisnakertransduk kabupaten/kota dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Robert Haryanto W. Hasil kesepakatan itu antara lain, pertama, untuk buruh PT Sinas Mandau Mandiri (SMM), pihak perusahaan akan tunduk dan patuh pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Disnakertrans Kabupaten Siak dan meminya kepada semua pihak yang terkait untuk tidak menghalang-halangi pekerja yang akan melakukan pekerjaannya. Sebelumnya, dari 12 buruh PT SMM yang di-PHK secara sepihak, 6 menuntut dipekerjakan kembali. Tetapi keputusan dikabulkan atau tidak masih menunggu hasil pemeriksaan pengawas pihak Disnakertrans Kabupaten Siak. Kedua, untuk tuntutan buruh PT Supraco, pihak sepakat jika mendapat kontrak baru akan mempekerjakan kembali 6 karyawan melalui proses seleksi yang dikoordinasikan dengan KSBSI Riau. Kedua untuk permasalahan buruh PT Bengkalis Kuda Laut (BKL), pihak perusahaan siap untuk melaksanakan dan segera memanggil pekerja yang bersangkutan untuk pelaksanaannya akan diselesaikan secara bipartite dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, untuk PT Budimas Pundi Nusa, pihak perusahaan dan KSBSI sepakat terkait dengan masalah mutasi, kekurangan upah (UMSP 2013), dan kekurangan upah lembur, akan menunggu penetapan pegawai pengawas KK Riau. Sedangkan untuk buruh PT Artindo yang menuntut dipekerjakan kembali disepakati menunggu hasil keputusan Disnakertrans Siak. Prinsipnya pihak perusahaan akan mengikuti keputusan Disnakertrans tersebut sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Rtc) Sugianto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar