Daerah

Korupsi Kepala Daerah Modusnya Dengan Dana Bansos Dan Jual Beli Jabatan

Gagasanriau.com Pekanbaru-Agus Santoso Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan bahwa modus korupsi yang dilakukan oleh pejabat daerah berdasarkan hasil penelitian dan temuan pihaknya yakni kebanyakan dari penyaluran dana hibah atau Bantuan Sosial (Bansos) dan jual beli jabatan di daerah. Dijelaskannya hasil riset PPATK menunjukkan adanya potensi penyimpangan dana bantuan sosial di pemerintahan daerah. Dana bansos atau hibah diduga diselewengkan untuk mengumpulkan modal kampanye pemilu/pemilkada. "Modusnya membuat koperasi yang sudah mati dan hidup kembali, LSM-LSM bentukan baru dan bantuan-bantuan kepada konstituen, jadi ada rekayasa-rekayasa. Yang kita temukan juga uang-uang itu digunakan untuk money politic ketimbang tujuan mulianya," kata Agus.(tribun news) Terkait pemilihan legislatif 9 April lalu, katanya, PPATK menemukan transaksi mencurigakan sekitar Rp 11 miliar. Diduga, transaksi ini berkaitan dengan jual beli kursi dan terkait seorang kepala daerah. Sugianto  


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar