Daerah

Keterbukaan Informasi Akan Dibuatkan Perdanya oleh DPRD Riau

Keterbukaan Informasi Akan Dibuatkan Perdanya oleh DPRD Riau 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Perkuat Undang-Undang tentang Keterbukaan informasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau melalui rapat paripurna membentuk panitia khusus untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang pelayanan publik.
         
"Sesuai dengan tata tertib dewan, kami membentuk pansus raperda tentang pelayanan publik setelah mendengarkan tanggapan pengusul terhadap pandangan fraksi," kata Ketua DPRD Riau M Johar Firdaus di Pekanbaru, Senin (30/6/2014) (antarariau).
         
Ia menyampaikan anggota DPRD Riau yang tergabung dalam pansus itu Sumiyanti, Syamsuri Latif, Supriati, Elli suryadi, Toni Hidayat, Eddy M Yatim, Robin P Hutagalung, Zainal Abidin, Ramli Sanur, Hikmani, Rusli Effendi, Jabarullah, Syafruddin Saan, Darisman Akhmad, Abdul Wahid, dan Riki Hariansyah.
         
Setelah melalui perundingan selama 10 menit, akhirnya ditetapkan Darisman Akhmad dan Jabarullah menjadi Ketua dan Wakil Ketua Pansus Ranperda tentang Pelayanan Publik tersebut.
         
Darisman Akhmad dalam tanggapannya terhadap pandangan fraksi mengenai pelayan publik mengatakan, akan mempertimbangkan beberapa saran dan masukan dari fraksi di DPRD Riau terkait pembentukan pansus itu.
         
Salah satunya seperti dari Fraksi Demokrat DPRD Riau yang meminta pembahasan ranperda perlu dilakukan konsultasi publik sebagai ruang bagi masyarakat untuk dapat berpartisipasi lebih jauh.
         
"Setelah disahkan, diminta juga agar menjadi kewajiban bagi kita semuanya untuk melakukan siosialisasi ke tengah-tengah masyarakat dalam menyampaikan informasi publik mengenai hak-hak masyarakat sebagai penerima pelayanan," jelasnya.
         
Dia mengatakan, pelayanan publik selama ini telah dibantu oleh ombudsman yang berada di daerah sebagai perpanjangan tangan dari pusat. Lembaga tersebut telah memberikan kontribusi dalam pengawasan pelayanan publik dilakukan di daerah.
         
Akan tetapi, tidak banyak  yang tahu tentang fungsi lembaga tersebut. "Pemda diminta turut mensosialisasikan fungsi dan peranan ombudsman, sehingga dengan mudah diketahui sebagai tempat mengadu masyarakat terkait pelayanan publik," lanjutnya.
         
Ditambahkannya, ranperda pelayanan publik ini nantinya akan menyediakan sanksi bagi yang melanggarnya dan ketentuan sanksi harus dimuat untuk menjadi pemicu bagi aparatur negara dalam memberikan pelayanan publik yang baik.
         
Selain itu, kepada swasta yang dalam operasional memberikan pelayanan seperti rumah sakit swasta, juga wajib mematuhi ketentuan sanksi bila tidak memberikan pelayanan yang baik.
         
"Tentu saja sanksinya disesuaikan dengan kewenangan daerah yang bersifat administratif seperti pencabutan izin," paparnya.(Ant)
Editor Ginta


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar