Daerah

Pemkab Inhil Pinta Ganti Rugi Akibat Hama Kumbang Dibayarkan Sebelum Lebaran Idul Fitri

Gagasanriau.com Tembilahan-Perusahaan PT Bumi Palma Lestari Persada (BPLP) diminta membayarkan uang ganti rugi kepada petani tiga kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dilakukan sebelum Lebaran Idul Fitri 1435 H mendatang. Dimana perusahaan tersebut telah menjadi penyebab utama terjadi hama kumbang hingga terjadi kerusakan tanaman secara massif petani setempat. Peryataan tersebut disampaikan Asisten II Setda Inhil Fauzan yang juga Ketua Tim Verifikasi dan Pendataan Kerusakan Tanaman Kelapa. Senin (30/6/14) malam saat melakukan pertemuan perwakilan masyarakat 3 kecamatan yang menjadi korban yakni Kecamatan Enok, Reteh dan Keritang. "Kita minta agar pembayaran ganti rugi ini dilakukan sebelum lebaran mendatang, sekarang hanya tinggal membicarakan berapa perbatangnya saja lagi,"terang Fauzan. Asisten II pun kecewa dengan ketidakhadiran anggota direksi yang bisa mengambil kepitusan mengenai permasalahan ini, sehingga sampai saat ini tidak menemukan jalan keluar dikarenakan perusahaan hanya mengutus perwakilan saja. "Kalau begini terus tidak akan menghasilkan apa-apa, karena kita harapkan itu jajaran direksi yang hadir agar bisa ambil keputusan bukan perwakilan saja,"kesalnya. Tampak hadir juga Kepala Kesbangpol dan Sekretaris Sirajuddin dan Sugianto, Kadisbun dan Sekretaris Mukhtar T dan Sudinoto, Kasat Intelkam AKP Ihut Manjalo Tua Sinurat dan puluhan perwakilan petani dari Kecamatan Enok, Keritang dan Reteh didampingi kuasa hukumnya masing-masing Zainuddin Acang dan Chairul Salim serta perwakilan PT BPLP, diantaranya Wisnu Oriza Suharto, Ruslan Hasibuan. Ragil Hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar