Daerah

Ganti Rugi Tak Kunjung Tuntas, Masyarakat 3 Kecamatan Di Inhil Ancam Tutup PT BPLP

Gagasanriau.com Tembilahan-Perwakilan Masyarakat Kecamatan Enok, Keritang dan Reteh berang melihat sikap PT Bumi Palma Lestari Persada (BPLP) yang dianggap memperainkan masyarakat dan juga Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mereka siap menutup paksa jika hak ganti rugi tidak dilaksanakan. “Kita minta kepada pemerintah menutup sementara perusahaan tersebut, karena kita menilai mereka sudah melecehakan kita dan juga pemerintah daerah. Tidak ada guna jika kita lakukan pertemuan malam ini tapi pihak Perusahaan tidak bisa mengambiul keputusan,”sebut perwakilan petani dari Kecamatan Reteh Hasan Basri saat menggelar pertemuan bersama pihak perusahaan PT BPLP dan masyarakat 3 kecamatan yang kebun kelapanya habis dihajar kumbang akibat PT BPLP. Senin (30/6/14) malam di aula Kantor Bupati Inhil. Hama kumbang tersebut diakibatkan penyemprotan  yang dilakukan oleh PT BPLP sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang menjadi korban dan ada juga para petani yang nekat hendak bunuh diri akibat tidak sanggup menanggung beban hidup dan sekola anak-anaknya. “Kami siap mempertaruhkan nyawa kami, kalau pemerintah tidak sanggup menutup perusahaan tersebut kami sanggup untuk menutupnya,”tegas Basri. Kemarahan para perwakilan petani dan kuasa hukumnya ini dipicu jawaban perwakilan PT BPLP, Wisnu Oriza Suharto bahwa perusahaan hanya bersedia membayar ganti kerugian sebesar Rp 26 juta perhektar dengan lahan turut diambil perusahaan. Jawaban ini jelas saja tidak 'nyambung' dan terkesan mempermainkan petani dan Pemkab Inhil. Pasalnya, satu tahun yang lalu jelas-jelas opsi ganti kerugian dengan mengambil lahan sekaligus sudah tegas ditolak petani. Selain itu, berarti melecehkan kerja Pemkab Inhil yang sudah membentuk tim melakukan verifikaisi dan pendataan kerusakan tanaman kelapa petani, kalau hanya diganti dengan lahan sekalian tidak perlu dilakukan penghitungan tanaman kelapa yang rusak. Ketua Tim Verifikasi dan Pendataan Kerusakan Tanaman Kelapa, Fauzan juga menekankan opsi ganti kerugian hanya bicara masalah pohon kelapa yang rusak dan telah dilakukan penghitungan di lapangan. Pernyataan serupa juga dikemukan Kasat Intelkam Polres Inhil, AKP Ihut Manggalo Tua Sinurat, karena kalau mengambil lahan berarti sama saja menjadikan petani kehilangan lahan pencaharian dan ini tentu saja menimbulkan permasalahan lainnya. Ragil Hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar