Daerah

Pembakaran 9 Unit Alat Berat PT SAL Polres Inhil Kriminalisasi Warga

Gagasanriau.com Tembilahan-Aksi protes yang dilakukan oleh warga kepada PT Setia Agro Lestari (SAL) karena arogan atas dan merebut hak-hak warga Desa Pungkat Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir (Ingil) hingga mengakibatkan terjadinya pembakaran 9 unit alat berat milik perusahaan ternyata berujung pada kriminalisasi warga dengan dilakukannya surat panggilan untuk pemeriksaan oleh pihak Kepolisian Resort (Polres). Meskipun disampaikan oleh Kapolres Inhil AKBP Suwoyo MSi melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Ade Zamran Kamis (3/7/14) adalah tindakan persuasif. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan 30 hingga 40 surat panggilan kepada warga Desa Pungkat yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran sembilan unit alat berat milik PT SAL. "Kita sangat sayangkan hingga saat ini belum ada seorangpun yang memenuhi panggilan kita,"imbuh Ade. "Usai pilpres 9 Juli mendatang kita akan kembali layangkan surat panggilan kedua kepada mereka yang diduga terlibat aksi pembakaran alat berat tersebut,"sebutnya. Namun, dirinya tidak bisa memastikan kapan surat tersebut akan dilayangkan ke Desa Pungkat Kecamatan Gaung tersebut. "Saya tidak bisa memastikan tanggal pengiriman, yang jelas surat panggilan kedua akan kita kirimkan setelah pelaksanaan Pilpres,”tandasnya. Ragil Hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar